Home / Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:00 WIB

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

mm Redaksi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Yusril, secara konstitusional Wapres memiliki tugas-tugas yang sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya harus tetap di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Presiden dan Wapres, tegasnya, tidak mungkin memiliki tempat kedudukan yang terpisah.

Baca Juga :  KTT BRICS di Brazil: Prabowo Tekankan Peran RI dalam Global South

Yusril menjelaskan, tugas percepatan pembangunan Papua yang diemban Wapres Gibran diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta wakil dari setiap provinsi di Papua.

Baca Juga :  Bobby Nasution Wujudkan SMA Plus di Nias, Sekolah Unggulan Setara Sumut Segera Dibangun

Badan Khusus ini, kata Yusril, sudah dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun peraturan lebih lanjut mengenai struktur sekretariat dan personalia pelaksana masih dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres. Jika Wapres dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, mereka tentu bisa berkantor di sana sementara waktu,” jelas Yusril.

Ia menegaskan kembali bahwa Wapres tetap berkantor di Jakarta dan tidak pindah ke Papua. “Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya menutup pernyataan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953721/yusril-wapres-tak-berkantor-di-papua-tapi-sekretariat-badan-otsus

Share :

Baca Juga

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Daerah

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Nasional

Kemendagri Dorong ASN Berinovasi tanpa Takut Kesalahan Administratif

Nasional

Menteri Kabinet Merah Putih Ikut Berlari di Merdeka Run 8.0K, Ribuan Peserta Padati Istana Merdeka

Nasional

Wamenhan dan Kabasarnas Bahas Sinergi Penanganan Darurat Nasional

Nasional

Kekurangan tenaga pengajar, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM mengajar di Distrik Nambut, Puncak Jaya

Nasional

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Gubernur Siap Garap Potensi Migas

Nasional

Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Rp9 Miliar dari Kemensos untuk Penanganan Banjir dan Longsor