Home / Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:00 WIB

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

mm Redaksi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Yusril, secara konstitusional Wapres memiliki tugas-tugas yang sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya harus tetap di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Presiden dan Wapres, tegasnya, tidak mungkin memiliki tempat kedudukan yang terpisah.

Baca Juga :  KTT BRICS di Brazil: Prabowo Tekankan Peran RI dalam Global South

Yusril menjelaskan, tugas percepatan pembangunan Papua yang diemban Wapres Gibran diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta wakil dari setiap provinsi di Papua.

Baca Juga :  Bobby Nasution Wujudkan SMA Plus di Nias, Sekolah Unggulan Setara Sumut Segera Dibangun

Badan Khusus ini, kata Yusril, sudah dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun peraturan lebih lanjut mengenai struktur sekretariat dan personalia pelaksana masih dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres. Jika Wapres dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, mereka tentu bisa berkantor di sana sementara waktu,” jelas Yusril.

Ia menegaskan kembali bahwa Wapres tetap berkantor di Jakarta dan tidak pindah ke Papua. “Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya menutup pernyataan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953721/yusril-wapres-tak-berkantor-di-papua-tapi-sekretariat-badan-otsus

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Nasional

Kemendagri Tegaskan Sengketa 4 Pulau Terjadi Sebelum Bobby Jadi Gubernur

Nasional

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya

Nasional

KUA Tuhemberua Permudah Pendaftaran Nikah dengan Layanan Digital

Nasional

Kemenag Naikkan TPG dan Angkat Guru Honorer Jadi PPPK, Guru Madrasah Apresiasi

Nasional

Prestasi Nasional: SDN 50 Banda Aceh Sabet Juara Umum ONMIPASA 2026 dan Dua Gelar Absolute Winner

Nasional

Panitia Kongres Persatuan Disepakati, Ini Harapan Hendry dan Zulmansyah

Nasional

Sesmenpora Hadiri Pembukaan Maesa Open 2025, Turnamen Tenis Berlabel Piala Wakil Presiden