Home / Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:00 WIB

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

mm Redaksi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Yusril, secara konstitusional Wapres memiliki tugas-tugas yang sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya harus tetap di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Presiden dan Wapres, tegasnya, tidak mungkin memiliki tempat kedudukan yang terpisah.

Baca Juga :  KTT BRICS di Brazil: Prabowo Tekankan Peran RI dalam Global South

Yusril menjelaskan, tugas percepatan pembangunan Papua yang diemban Wapres Gibran diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta wakil dari setiap provinsi di Papua.

Baca Juga :  Bobby Nasution Wujudkan SMA Plus di Nias, Sekolah Unggulan Setara Sumut Segera Dibangun

Badan Khusus ini, kata Yusril, sudah dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun peraturan lebih lanjut mengenai struktur sekretariat dan personalia pelaksana masih dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres. Jika Wapres dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, mereka tentu bisa berkantor di sana sementara waktu,” jelas Yusril.

Ia menegaskan kembali bahwa Wapres tetap berkantor di Jakarta dan tidak pindah ke Papua. “Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya menutup pernyataan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953721/yusril-wapres-tak-berkantor-di-papua-tapi-sekretariat-badan-otsus

Share :

Baca Juga

Nasional

Menpora Dito Tekankan Komitmen Pemerintah pada Pengembangan Prestasi dan Industri Olahraga

Nasional

Menag Tegaskan Kemenag Bergerak Cepat Tangani Kasus Intoleransi

Ekbis

Wamendagri dan Walikota Banda Aceh Kunjungi Landmark BSI Aceh dalam Rangka Semiloka “Road to Launching Banda Aceh Kota Parfum Indonesia

Nasional

Malam Ini Mualem Terima Pena Emas, Sekda Nasir dan Dirut BAS Raih Award

Nasional

Wamenpora Dukung Penyelenggaraan AliRun Cinta Bumi 2025 di Tangerang Selatan

Nasional

Menhan Sjafrie Gelar Pertemuan Akrab dengan Pemred, Bahas Stabilitas Nasional

Nasional

Menpora Tinjau Persiapan Haornas ke-42 di Cibubur, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Nasional

Hindu Berjapa untuk Indonesia Damai, Ribuan Umat Ikuti Doa Bersama