Home / Hukrim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:19 WIB

Rekanan Cleaning Service Akan Gugat Tender RSUDZA ke PTUN Banda Aceh

mm Tiara Ayu Juneva

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Dok. Istimewa

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Sejumlah rekanan cleaning service di Banda Aceh menyoroti proses tender jasa kebersihan di RSUD dr. Zainoel Abidin yang dinilai sarat kejanggalan.

Paket pekerjaan dengan metode e-Katalog tersebut memiliki pagu anggaran Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp23 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Para rekanan menyebutkan, paket pekerjaan tahun 2024 dimenangkan oleh sebuah perusahaan berinisial PT HJA yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi mengikuti tender. Perusahaan tersebut disebut tergolong usaha kecil dengan Kemampuan Dasar (KD) sekitar Rp1,8 miliar.

Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa perusahaan kecil hanya dapat mengikuti tender dengan pagu maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

“Jika KD hanya Rp1,8 miliar, meskipun dikalikan tiga sesuai ketentuan NPt, tetap tidak memenuhi untuk pekerjaan dengan pagu Rp24 miliar,” ujar salah satu rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kualifikasi Tenaga Pengawas Dipertanyakan

Sorotan serupa kembali muncul pada paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp23 miliar. Perusahaan yang sama disebut kembali ditunjuk sebagai penyedia jasa.

Berdasarkan penelusuran rekanan, dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan bahwa tenaga pengawas wajib melampirkan tujuh orang bersertifikat K3 Lingkungan. Namun, dokumen yang diajukan disebut hanya mencantumkan empat orang bersertifikat, dan sertifikat tersebut dinilai bukan berasal dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

“Ini tidak sesuai dengan KAK. Kalau syaratnya tujuh orang bersertifikat K3 Lingkungan, maka harus dipenuhi sepenuhnya,” kata sumber tersebut.

Para rekanan menyayangkan proses penunjukan tersebut, mengingat RSUDZA merupakan rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna. Mereka menilai seleksi penyedia jasa semestinya dilakukan secara ketat dan transparan.

Sejumlah peserta tender lain mengaku merasa dirugikan karena menilai prinsip persaingan sehat dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh guna menguji proses dan hasil penetapan pemenang tender tersebut.

“Kami ingin proses tender yang baik, jujur, dan amanah sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan Jumat (27/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pihak manajemen RSUDZA belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang telah disampaikan media pada Jumat pagi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Hukrim

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Hukrim

Pelaku Curanmor Bener Meriah Ditangkap, Motor Rp8 Juta Disita

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan