Home / Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:59 WIB

PKL Jalan T. Iskandar Terima Surat Teguran, Pemko Banda Aceh Tekankan Ketertiban dan Kenyamanan

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, dari kawasan Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemberian teguran merujuk pada surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas berjualan di ruas milik jalan (RUMIJA). Aktivitas ini selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, juga melanggar Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Melalui pendekatan persuasif, para pedagang diimbau untuk memindahkan lapak dari garis sempadan bangunan (GSB)dan tidak lagi berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas publik lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag., mengatakan penataan Jalan T. Iskandar menjadi fokus khusus menjelang bulan suci Ramadhan, karena kawasan ini merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat yang padat, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Baca Juga :  Duka di Bintang Berangun, Anak Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung

“Penataan ini bertujuan menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan lancar, sehingga masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman,” ujar Evendi, Selasa (10/2/2026).

Sebagai pendekatan humanis, Satpol PP WH memberi tenggat tujuh hari sejak surat teguran diterima agar para pedagang dapat menyesuaikan diri. Selama masa tersebut, petugas bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng akan melakukan pemantauan dan dialog di lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan kondusif.

Baca Juga :  950 Warga Gayo Lues Terima Bantuan 5 Ton Ikan Segar dari Forikan Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kota yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan kolaborasi pemerintah dan warga, kawasan Jalan T. Iskandar diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman, khususnya dalam menyambut meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Anggota DPRK Aceh Besar dan Bupati Jalin Kolaborasi dalam Program Beasiswa Universitas Indonesia

Daerah

Dua Saudara dari Pulau Banyak Jalani Perjuangan di Rumah Singgah BFLF Banda Aceh

Daerah

Babinsa Serka Erwandi Dampingi Petani Rawat Tanaman Tomat di Desa Karang Rejo

Daerah

Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Pengukuhan Kepala BI Kepri, Dorong Sinergi Jaga Ekonomi Daerah

Daerah

Kapolres Hadiri Penyambutan Brigif 90 dan Yonif TP 854 di Aceh Tengah

Daerah

Masuk 3 Orang tapi Hanya Diberi 1 Karcis, Petugas Wisata Pulau Kapuk Ditangkap

Daerah

950 Warga Gayo Lues Terima Bantuan 5 Ton Ikan Segar dari Forikan Aceh

Daerah

Kardono Resmi Dilantik sebagai Kajari Aceh Barat Daya, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Kinerja