Home / Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:59 WIB

PKL Jalan T. Iskandar Terima Surat Teguran, Pemko Banda Aceh Tekankan Ketertiban dan Kenyamanan

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, dari kawasan Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemberian teguran merujuk pada surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas berjualan di ruas milik jalan (RUMIJA). Aktivitas ini selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, juga melanggar Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Melalui pendekatan persuasif, para pedagang diimbau untuk memindahkan lapak dari garis sempadan bangunan (GSB)dan tidak lagi berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas publik lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag., mengatakan penataan Jalan T. Iskandar menjadi fokus khusus menjelang bulan suci Ramadhan, karena kawasan ini merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat yang padat, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Baca Juga :  Duka di Bintang Berangun, Anak Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung

“Penataan ini bertujuan menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan lancar, sehingga masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman,” ujar Evendi, Selasa (10/2/2026).

Sebagai pendekatan humanis, Satpol PP WH memberi tenggat tujuh hari sejak surat teguran diterima agar para pedagang dapat menyesuaikan diri. Selama masa tersebut, petugas bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng akan melakukan pemantauan dan dialog di lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan kondusif.

Baca Juga :  950 Warga Gayo Lues Terima Bantuan 5 Ton Ikan Segar dari Forikan Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kota yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan kolaborasi pemerintah dan warga, kawasan Jalan T. Iskandar diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman, khususnya dalam menyambut meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

200 Anak Yatim di Lueng Bata Terima Santunan pada Peringatan Maulid Nabi

Daerah

Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Eks Kombatan Aceh Rayeuk Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Daerah

Tim Ekspedisi Gunung Leuser Terus Bergerak, Melintasi Tantangan Alam Menuju Titik Tertinggi

Daerah

Anggota Komisi IV DPRA Ngohwan Dorong Layanan Trans Koetaradja Jadi Badan Layanan Umum

Daerah

TNI AD Rampungkan Jembatan Modular 30 Meter di Aceh Tamiang, Akses Warga Tanjung Genteng Kembali Normal

Daerah

Tiba di Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono Dipeusijuek

Aceh Besar

Dipimpin Putra Asli Sibreh, Syech Muharram Ajak Dandim Baru Bersinergi Bangun Aceh Besar & Banda Aceh
Operasi Zebra Satlantas

Daerah

Propam Pastikan Operasi Zebra Satlantas Bebas Penyimpangan