Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) harus melalui mekanisme perencanaan yang sah dan berjenjang, mulai dari Musrenbang gampong, kecamatan, hingga forum perangkat daerah. Hal ini bertujuan menciptakan perencanaan pembangunan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Tujuannya agar tidak ada lagi program pembangunan yang muncul tanpa proses perencanaan yang jelas. Kalau usulan tidak masuk Musrenbang dan tidak melalui pembahasan dengan dinas terkait, maka tidak bisa dijalankan. Kita ingin memastikan tidak ada program siluman,” kata Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, mewakili Bupati Aceh Besar, saat memberikan arahan pada Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kecamatan Kuta Malaka, Selasa (10/2/2026).
Farhan menekankan bahwa Musrenbang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan undang-undang terkait, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Ia menambahkan, tidak semua usulan masyarakat dapat langsung direalisasikan karena keterbatasan anggaran daerah.
“Kecamatan dan gampong harus memilah usulan yang paling mendesak dan berdampak luas. Kami berharap kecamatan mengirimkan utusan yang benar-benar memahami program yang diusulkan, termasuk kesiapan administrasi, status lahan, dan manfaat pembangunan tersebut,” jelas Farhan.
Ia juga menyebut kondisi keuangan daerah yang terbatas, termasuk penurunan persentase dana transfer lebih dari 60 persen. Oleh karena itu, pemerintah mendorong OPD aktif mencari sumber pendanaan lain, baik melalui APBA maupun APBN. Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Camat Kuta Malaka, Muzakkir, SE, menegaskan Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan arah pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga. Kecamatan Kuta Malaka terdiri dari 15 gampong dengan jumlah penduduk 7.403 jiwa pada 2024.
Salah satu isu strategis yang menjadi fokus adalah penurunan angka stunting. Berdasarkan data, kasus stunting di Kecamatan Kuta Malaka meningkat dari 102 balita pada Januari 2025 menjadi 124 balita pada Januari 2026. Pemerintah kecamatan terus menurunkan angka stunting melalui pendekatan lintas sektor dengan melibatkan puskesmas, kader kesehatan, aparatur gampong, dan peran aktif masyarakat.
Selain isu kesehatan, Musrenbang juga membahas usulan prioritas pembangunan tahun 2027, yang telah diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Bidang infrastruktur: pembangunan dan peningkatan jalan gampong, rehabilitasi jalan rusak, pembangunan drainase, peningkatan sarana air bersih, serta pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Beberapa sekolah dasar kerap tergenang saat hujan, mengganggu proses belajar mengajar anak-anak,” jelas Muzakkir.
Bidang sosial dan budaya: pembangunan sarana keagamaan, penguatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), pengembangan potensi wisata lokal, dan pelatihan keterampilan bagi pemuda.
Bidang ekonomi: penguatan sektor pertanian dan perkebunan, penyediaan alat dan mesin pertanian, serta pelatihan kewirausahaan seperti menjahit, bordir, dan pengembangan UMKM.
Camat berharap Musrenbang menghasilkan program yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Semoga hasil Musrenbang ini dapat menjadi perhatian dan diprioritaskan dalam RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2027, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kuta Malaka,” harapnya.
Turut hadir unsur DPRK Aceh Besar, Forkopimcam, para keuchik, tuha peut, tokoh masyarakat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Editor: Dahlan












