Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:48 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP & WH Aceh Gelar Patroli 24 Jam Berantas Maksiat di Banda Aceh

mm Tiara Ayu Juneva

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Provinsi Aceh gencar melaksanakan patroli dan razia di berbagai tempat hiburan, hotel, serta lokasi yang diduga digunakan untuk prostitusi dan berpotensi menjadi sarana pelanggaran Qanun Jinayah. Kegiatan ini bertujuan memastikan kota Banda Aceh bebas dari segala bentuk maksiat menjelang datangnya bulan Ramadhan 1447 H.

“Patroli dan razia kami lakukan selama 24 jam penuh dengan pembagian shift kepada petugas. Tim yang terlibat tidak hanya dari SatPol PP dan WH, namun juga termasuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siap siaga saat menerima aduan dari masyarakat,” ujar Plt Kepala SatPol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, pada Jumat (06/02/2026) saat ditemui wartawan.

Baca Juga :  Illiza Sa'aduddin Djamal Targetkan Pembangunan Jalan di Banda Aceh Selesai Akhir Tahun

Menurutnya, titik-titik rawan pelanggaran syariah telah diidentifikasi , berdasarkan laporan dari lapangan. “Berdasarkan informasi tersebut, kami akan melakukan pemantauan 24 jam penuh di lokasi-lokasi yang telah dipetakan,” jelasnya.

Tim URC akan terus bergerak mengitari lokasi rawan menggunakan motor trail dan mobil patroli, sementara tim intelijen akan melakukan pengawasan lebih awal dengan berpakaian tidak resmi (baju premant) di lapangan.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Buka Rakor Pencegahan Kekerasan, Soroti Lemahnya Komitmen Pimpinan Instansi
Beberapa wilayah yang telah teridentifikasi sebagai titik rawan pelanggaran Syariat

“Pada apel bersama, saya telah menyampaikan kepada tim intelijen bahwa jika pelaku mencoba kabur sebelum petugas berseragam tiba di lokasi, mereka berhak langsung menangkap dan mengamankan pelaku sambil menunggu petugas penjemputan,” imbuh Tarmizi.

“Saya nyatakan perang terhadap upaya pelanggaran Syariat Islam di Provinsi Aceh. Kami akan membersihkan kota Banda Aceh dari segala bentuk maksiat seperti judi, miras, klawat, dan zina. Kami mengimbau para pelaku untuk segera berhenti. Bila masih tetap melakukan setelah himbauan ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Pemko Banda Aceh Siapkan Hiasan Seragam di Titik Strategis Kota

Tarmizi juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk tidak sungkan melaporkan setiap bentuk pelanggaran syariah yang ditemui. “Silakan hubungi hotline kami di nomor 081260609999, email ke satpolppwh@acehprov.go.id, atau melalui akun TikTok @satpokppwhdanlinmas_aceh. Sekecil apapun laporan dari warga, kami akan segera tindaklanjuti dengan mengirimkan tim URC ke lokasi kejadian,” janjinya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Illiza Tinjau Tiga Desa Terparah di Peusangan, Bantu Bersihkan Masjid dan Salurkan Logistik

Pemko Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Targetkan Kinerja Pengawasan 95 Persen dalam Program Kerja 2026

Pemko Banda Aceh

Maulid Nabi di Banda Aceh Meriah, Ustaz Derry Sulaiman Ceramah

Kesehatan

Kasus ISPA Naik di Banda Aceh, 14 Warga Positif Influenza A

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Jemput Bola KTP Warga Berkebutuhan Khusus

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Terima Penghargaan Nasional atas Layanan Pendidikan Inklusif untuk Masyarakat Miskin

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa