Banda Aceh — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) resmi menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) I APPMBGI Provinsi Aceh untuk periode 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP APPMBGI Nomor 008/SK/DPP-APPMBGI/I/2026 tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah I APPMBGI Provinsi Aceh. Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Umum DPP APPMBGI Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.M., M.S., M.Si., IPU., ASEAN Eng., dan ditetapkan di Jakarta pada Rabu (28/01/2026).
Dalam keputusan tersebut, Sulaiman, SE ditetapkan sebagai Ketua DPD I APPMBGI Provinsi Aceh. Ia didampingi dr. Purnama Setia Budi, SpOG sebagai Wakil Ketua I dan Nyak Ilman H, SE sebagai Wakil Ketua II. Jabatan Sekretaris diamanahkan kepada Hendra Dermawan, SH, sementara posisi Bendahara dijabat Hasnibar H.
Selain pengurus inti, DPP APPMBGI juga menetapkan sejumlah ketua bidang strategis guna memperkuat pelaksanaan program organisasi di Aceh. Bidang-bidang tersebut meliputi organisasi dan keanggotaan, advokasi hukum dan kebijakan, perencanaan strategis, pendidikan dan pelatihan, manajemen sumber daya manusia, hubungan antar lembaga, usaha dan bisnis, teknologi dan digitalisasi, komunikasi strategis dan informasi publik, riset dan pengembangan, logistik dan rantai pasok, hingga infrastruktur dan pengembangan dapur.
Dalam konsiderans surat keputusan dijelaskan bahwa pembentukan kepengurusan DPD I APPMBGI Aceh bertujuan mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
DPP APPMBGI juga menginstruksikan agar kepengurusan DPD I Aceh menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan setempat sebagai pembina dan penasihat, guna menyukseskan implementasi program Makan Bergizi Gratis di wilayah Aceh.
Salinan surat keputusan tersebut turut disampaikan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, di antaranya Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta Ketua Dewan Pengawas DPP APPMBGI.
Editor: Dahlan













