Home / Daerah / Pendidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:22 WIB

Disdik Aceh Tegaskan Larangan Pungutan Pada Penerimaan Siswa Baru

Redaksi

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Penegasan tersebut juga disampaikan melalui Surat Edaran (SE) resmi yang dikeluarkan oleh Disdik Aceh dan ditujukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Kabupaten/kota untuk seluruh Aceh.

“SE ini untuk memastikan agar semua murid mendapatkan hak pendidikan.

Jangan sampai ada murid tidak bersekolah karena tidak mampu membayar pungutan,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Wagub Surati Kementerian PUPR, Minta Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 ayat 3 poin (f) bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Disdik Aceh, kata Marthunis, juga mengimbau seluruh sekolah dalam wilayahnya untuk menjalankan proses penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membebani calon peserta didik dan orang tua dengan biaya tambahan tidak sah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, Marthunis mempersilakan untuk melaporkannya ke Kantor Cabang Dinas, langsung ke Dinas Pendidikan Aceh, atau ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Jika ada yang tidak menjalankan SE, silakan menghubungi Kantor Cabang Dinas atau Dinas Pendidikan Aceh atau Ombusdman,” ujarnya.

Baca Juga :  Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Langkah ini, kata Marthunis, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di daerah tersebut.

Marthunis juga menekankan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksaan edaran tersebut, baik pengawasan secara langsung maupun melalui laporan masyarakat.

“Pemantauan pasti ada dan juga menerima laporan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

5 Calon Sekdaprov Riau Lolos ke Tahap Akhir, Ini Daftar Namanya

Daerah

Itjen Kemenag Latih Auditor Perkuat Pengawasan ASN dan Tata Kelola Anggaran
Polda Aceh

Daerah

Polda Aceh Meriahkan HUT Humas Polri dengan Lomba dan Donor

Pendidikan

143 Guru Agama Buddha Ikuti PPG Daljab Angkatan III, Fokus pada Kurikulum Berbasis Cinta

Daerah

Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

Daerah

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung

Daerah

Cegah Pengaruh Negatif Sejak Dini, Polsek Bintang Kunjungi SMA Negeri 7 Takengon

Daerah

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park