Home / Daerah / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Redaksi

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menyeret juru parkir (jukir) liar bersama makelar atau pengelola ilegalnya ke Mapolsek usai mendapat laporan warga di seputaran tempat usaha sekitaran Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial ZCP (22) sebagai juru parkir liar dan KF (32) sebagai pengelola parkir ilegal tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar.

Baca Juga :  85 ASN Pemerintah Aceh Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

“Sudah beraksi selama tiga tahun dan pengelola liar menerima total setoran Rp 1.200.000 per bulan dari Jukir untuk kepentingan pribadinya,” kata Iptu Adam kepada Serambi, Rabu (21/5/2025).

Kapolsek Darussalam itu menjelaskan, mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop, Aceh Besar.

Awalnya Polsek Darussalam mendapat laporan warga terkait telah terjadinya dugaan pengelolaan parkir liar di wilayah setempat. Selanjutnya Kapolsek beserta tim opsnal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Lowongan Tambang Buka Peluang, Pemohon Kartu AK1 di Aceh Barat Membludak

Hasilnya, ditemukan dugaan telah terjadi praktik parkir liar di beberapa tempat usaha yang telah disebutkan.

Selanjutnya Tim Lebah mendatangi TKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaku parkir liar pada Selasa, (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Kapolsek beserta tim mendatangi juru parkir yang ada di depan Swalayan Osaka, lalu menanyakan terkait izin atau kelengkapan dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

“Mengakui tidak ada izin dari pihak Dishub Aceh Besar, juru parkir dan pengelola parkir liar dibawa ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp 120.000 guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Adam.

Polsek Darussalam kemudian memberikan pembinaan sekaligus mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin ke dinas terkait.

“Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub,”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Tinjau Progres Pembangunan Gedung Serbaguna Neusu

Daerah

Dewan Dorong Peningkatan Status Puskesmas Kopelma Darussalam jadi BLUD

News

Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan dan Rombongan Komisi IV DPR RI

Daerah

Pangdam IM Kunjungi Kodim 0112/Sabang, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Daerah

Kodam IM dan Pemprov Aceh Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Peternakan Ayam Petelur

Daerah

Bupati Aceh Timur Instruksikan Pemilihan Geuchik Definitif di Seluruh Gampong

Daerah

Sekda Aceh Instruksikan Penguatan Layanan Kesehatan Darurat di 9 Kabupaten Terdampak Banjir

Daerah

Listrik Mati-Hidup Dua Hari, Prof. TM. Jamil : Jangan Jadikan Rakyat Korban dari Buruknya Pelayanan Publik