Home / Daerah / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Redaksi

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menyeret juru parkir (jukir) liar bersama makelar atau pengelola ilegalnya ke Mapolsek usai mendapat laporan warga di seputaran tempat usaha sekitaran Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial ZCP (22) sebagai juru parkir liar dan KF (32) sebagai pengelola parkir ilegal tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar.

Baca Juga :  85 ASN Pemerintah Aceh Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

“Sudah beraksi selama tiga tahun dan pengelola liar menerima total setoran Rp 1.200.000 per bulan dari Jukir untuk kepentingan pribadinya,” kata Iptu Adam kepada Serambi, Rabu (21/5/2025).

Kapolsek Darussalam itu menjelaskan, mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop, Aceh Besar.

Awalnya Polsek Darussalam mendapat laporan warga terkait telah terjadinya dugaan pengelolaan parkir liar di wilayah setempat. Selanjutnya Kapolsek beserta tim opsnal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Lowongan Tambang Buka Peluang, Pemohon Kartu AK1 di Aceh Barat Membludak

Hasilnya, ditemukan dugaan telah terjadi praktik parkir liar di beberapa tempat usaha yang telah disebutkan.

Selanjutnya Tim Lebah mendatangi TKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaku parkir liar pada Selasa, (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Kapolsek beserta tim mendatangi juru parkir yang ada di depan Swalayan Osaka, lalu menanyakan terkait izin atau kelengkapan dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

“Mengakui tidak ada izin dari pihak Dishub Aceh Besar, juru parkir dan pengelola parkir liar dibawa ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp 120.000 guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Adam.

Polsek Darussalam kemudian memberikan pembinaan sekaligus mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin ke dinas terkait.

“Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub,”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ Beri Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

PMI Kabupaten Pidie Jaya Akan Gelar Musyawarah Kabupaten Ke-IV dan Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru 

Daerah

Pangdam IM dan BPN Aceh Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Aceh

Daerah

Malaysia Turut Berduka, Yayasan Nurjiwa Salurkan Bantuan Tanggap Darurat ke Aceh

Daerah

Jelang HUT RI ke-80, Polres Bener Meriah Gelar Gerakan Pangan Murah

Daerah

Pemprov Jabar Gelar 46 Layanan Publik Gratis di Depok Lewat Abdi Nagri

Daerah

Warkop Akhi Kupi Lubok Batee Hadir dengan Sentuhan Lokal dan Semangat Gotong Royong

Daerah

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam