Home / Daerah / News

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:05 WIB

Melawan, 4 Kurir Narkoba yang Ditangkap Polda Sumut Dilumpuhkan

mm Tika Fitri Lestari

Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir happy five. Sebanyak 4 orang ditangkap dan 3 orang diburu.

Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir happy five. Sebanyak 4 orang ditangkap dan 3 orang diburu.

Serdang Bedagai – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat kurir narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keempat tersangka dilumpuhkan karena melawan saat akan dilakukan pengembangan.

“Keempat tersangka ini melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Keempat tersangka itu adalah SYAH (27), HAR (26), FER (48), dan SUR (46). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang digelar pada 17 Juni 2025.

Baca Juga :  Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu TiangĀ 

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang masuk ke Polda Sumut terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Sergai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mem-profiling jaringan tersebut.

Kronologi Penangkapan
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (17/6), pukul 01.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan.

“Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Polisi juga menangkap tersangka lain, FER (48). Setelah itu, polisi menangkap tersangka keempat, yaitu SUR (46), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih jadi buron, salah satunya adalah WN Malaysia. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W, X, dan Y.

“Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabu kemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas Durian, 15 ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam kotak handphone (HP).

Polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 HP, 2 sepeda motor, dan 2 mobil dalam operasi tersebut. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Sumut.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

Daerah

Sambut Ramadhan, Polsek Muara Dua Bersama TNI dan Warga Gotong Royong di Masjid Raudatul Jannah

Daerah

Musda II FPRMI Aceh 2026 Muhammad Saleh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua FPRMI Aceh

Daerah

Truk Pengangkut Kopi Kecelakaan di Bener Meriah, Sopir Meninggal Dunia

Daerah

Sekda Aceh Tegaskan Infrastruktur Dataran Tinggi Prioritas, Akses Jalan Jadi Urat Nadi Ekonomi

Daerah

Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

Daerah

Binmas Polda Aceh Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Unjuk Rasa

Daerah

BPN Jatim Targetkan Sertifikasi 715 Tanah Wakaf di Tulungagung Rampung Juli 2025