Home / Daerah / News

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:05 WIB

Melawan, 4 Kurir Narkoba yang Ditangkap Polda Sumut Dilumpuhkan

mm Tika Fitri Lestari

Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir happy five. Sebanyak 4 orang ditangkap dan 3 orang diburu.

Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir happy five. Sebanyak 4 orang ditangkap dan 3 orang diburu.

Serdang Bedagai – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat kurir narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keempat tersangka dilumpuhkan karena melawan saat akan dilakukan pengembangan.

“Keempat tersangka ini melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Keempat tersangka itu adalah SYAH (27), HAR (26), FER (48), dan SUR (46). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang digelar pada 17 Juni 2025.

Baca Juga :  Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu TiangĀ 

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang masuk ke Polda Sumut terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Sergai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mem-profiling jaringan tersebut.

Kronologi Penangkapan
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (17/6), pukul 01.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan.

“Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Polisi juga menangkap tersangka lain, FER (48). Setelah itu, polisi menangkap tersangka keempat, yaitu SUR (46), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih jadi buron, salah satunya adalah WN Malaysia. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W, X, dan Y.

“Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabu kemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas Durian, 15 ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam kotak handphone (HP).

Polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 HP, 2 sepeda motor, dan 2 mobil dalam operasi tersebut. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Sumut.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Minta Tidak Ada Pihak yang Menghambat Pembangunan Jalan Transmigrasi di Simeulue

Daerah

Pemprov Aceh Prioritaskan Pembukaan Jalur Darat dan Distribusi Logistik di Hari ke-6 Tanggap Darurat

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadisdik Dayah Hadiri Penglepasan dan Wisuda Syahadah Al Quran 30 Juz ke-VII Ma’had Daarut Tahfiz Al-Ikhlas

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar tinjau puskesmas pastikan layanan berjalan maksimal
Bripda Riski

Daerah

Bripda Riski Selamatkan Bocah dari Laut Tapaktuan

Daerah

Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh
SD Kartika XIV-1

Daerah

TNI Rehabilitasi SD Kartika XIV-1 Lampriet Banda Aceh
Bupati Aceh Selatan

Daerah

Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Penambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama