Abdya – Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang mulai berjalan di sejumlah gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuai kritik dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya.
Proyek tersebut dinilai dilaksanakan secara tergesa-gesa, minim perencanaan, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua YARA Abdya, Suhaimi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal pelaksanaan pembangunan di lapangan. Ia menilai proyek tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Dari hasil pemantauan kami, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih ini terkesan dipaksakan dan tidak melalui perencanaan yang matang. Kondisi ini sangat berisiko dan berpotensi menjadikan proyek tersebut mangkrak,” ujar Suhaimi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Suhaimi, yang akrab disapa Ketua Shemy, menjelaskan bahwa salah satu temuan utama YARA adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di sejumlah lokasi pembangunan. Padahal, menurutnya, setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara wajib memuat informasi terbuka kepada publik, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan.
“Ketiadaan plang proyek jelas melanggar prinsip transparansi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Selain masalah transparansi, YARA juga menyoroti penentuan lokasi pembangunan gerai koperasi yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek kelayakan dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Beberapa lokasi, kata Suhaimi, berada jauh dari pusat aktivitas warga, rawan terdampak banjir, serta sulit diakses.
“Kalau secara lokasi saja sudah tidak mendukung aktivitas ekonomi, maka tujuan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat patut dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut, Suhaimi mengungkapkan bahwa sejumlah keuchik di Abdya mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Bahkan, ada kepala desa yang baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah material dan peralatan pembangunan tiba di wilayahnya.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan berbasis desa. Keuchik seharusnya menjadi aktor utama dalam setiap keputusan pembangunan di gampong,” ujar Suhaimi.
Tak hanya itu, YARA juga menilai proyek tersebut abai terhadap prinsip pemberdayaan masyarakat lokal. Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan gerai koperasi berasal dari luar Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Sangat ironis. Program yang mengusung semangat ekonomi kerakyatan justru tidak memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat sebagai tenaga kerja,” tambahnya.
Atas berbagai temuan tersebut, YARA Abdya mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. YARA juga meminta agar pelaksanaan proyek dihentikan sementara hingga seluruh aspek perencanaan, legalitas, dan transparansi dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin koperasi yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat justru berakhir sebagai bangunan tanpa fungsi,” pungkas Suhaimi.
Editor: RedaksiReporter: Abdul Rani











