Home / Daerah / News

Senin, 19 Mei 2025 - 09:01 WIB

Polda Aceh Tahan 2 Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, Diduga Rugikan Bank Itu Rp 2,9 M

Redaksi

Dua karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah yang ditahan di Polda Aceh sejak Kamis, 15 Mei 2025.

Dua karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah yang ditahan di Polda Aceh sejak Kamis, 15 Mei 2025.

Banda Aceh – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh  Syariah (BAS).

Kedua karyawan Bank Aceh  Syariah Cabang Bener Meriah berinisial RIP dan MA.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang mengakibatkan kerugian keuangan Bank Aceh Syariah tersebut Rp 2,9 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan dan Rombongan Komisi IV DPR RI

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.

Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp 2,9 miliar,” kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Lowongan Tambang Buka Peluang, Pemohon Kartu AK1 di Aceh Barat Membludak

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari itu itu dilakukan di ruang tahanan Polda Aceh sejak Kamis (15/5/2025).

Penahanan ini, kata Supriadi, bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga :  Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama

Supriadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Timbun Lantai Rumah 

Daerah

Tak Ada Kejelasan Ganti Rugi Lahan Tanah, Sejumlah Warga Hentikan Pengerjaan Proyek PT Waskita

Daerah

Polresta Banda Aceh Sembelih Hewan Kurban, Dibagikan Kepada Yang Berhak

Daerah

Perkuat Soliditas, Salimah Aceh Komit Hadirkan Program Nyata bagi Masyarakat

Daerah

Khusairi Resmi Dilantik sebagai Geuchik Gampong Ranto Kecamatan Nibong Aceh Utara

Daerah

UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Daerah

Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa Bayar Kompensasi Aset Sebelum 2 September

Daerah

Pemkab Asahan Gelar Pelatihan Komunikasi Publik untuk Perkuat Publikasi di Media Sosial