Home / Hukrim

Jumat, 14 November 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah

mm Syaiful AB

Polres Bener Meriah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (13/11/2025). Dok. Polres Bener Meriah

Polres Bener Meriah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (13/11/2025). Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang telah inkracht dalam sebuah tindakan tegas penegakan hukum, Kamis (13/11/2025), di halaman kantor Kejari Bener Meriah, Kampung Wih Pesam. Proses pemusnahan dilakukan tepat pukul 09.30 WIB dengan pengamanan ketat.

Polres Bener Meriah hadir melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., serta Kasat Resnarkoba Iptu Heri H., S.H., untuk memastikan eksekusi barang bukti berlangsung tanpa gangguan. Sejumlah pejabat daerah turut menyaksikan, mulai dari Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, Kepala Kejari Bener Meriah Edwar, S.H., M.H., Pasi Ops Kodim 0119/BM Kapten Infantri R. Pardede, hingga perwakilan pengadilan, Dinas Kesehatan, dan STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ciduk Tiga Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan menjadi bagian penting dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Warga Banda Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar, Diduga 3 Hari

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ungkap Kajari.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan responsif terhadap perkembangan zaman. Eksekusi yang dilakukan tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga barang bukti guna mencegah potensi penyalahgunaan kembali.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil perkara inkracht periode Juli hingga Oktober 2025. Dalam daftar pemusnahan terdapat 19 perkara narkotika dengan total 439,02 gram sabu dan 5.523,7 gram ganja, 15 perkara pidana umum lainnya, serta empat unit handphone hasil kejahatan.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Hukrim

Praktisi Hukum Soroti Penangkapan Terkait Demo Banda Aceh, Polisi Diminta Segera Beri Tahu Keluarga

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Polri Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi, Ratusan Kasus Penyalahgunaan Terungkap

Hukrim

Ketua DPD LSM Penjara Aceh Kecam Aksi Demo di Polda Aceh, Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba
Satlantas Aceh Jaya

Hukrim

Satlantas Aceh Jaya Patroli Rawan Banjir, Imbau Pengendara

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Hukrim

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS