BANDA ACEH – Sebanyak 11 wanita diamankan di beberapa kafe yang berlokasi sekitaran Ulee Lheue, Keudah, Peunayong, dan Kuta Alam dalam operasi gabungan Pengawasan Qanun Syariat Islam.
Operasi ini dilaksanakan Satpol PP dan WH Aceh bersama Satpol PP-WH Kota Banda Aceh serta TNI dan Polri di seputaran Kota Banda Aceh hingga Minggu (18/5/2025) dini hari.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengetakan, mereka diamankan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
“Mereka duduk-duduk dan berkumpul wanita dan laki-laki hingga pukul 2.30 WIB dini hari dan para wanita semuanya berpakaian ketat tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Nanda.
Para wanita yang kedapatan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan.
Setelah dilakukan pembinaannya, kini mereka sudah pulang ke rumahnya masing-masing.
“Setelahnya dijemput oleh keluarga mereka masing-masing,” tutupnya.
Diketahui Satpol PP dan WH Aceh sedang gencarnya melakukan operasi rutin penegakan nilai-nilai syariat Islam.
Pekan lalu, sebanyak 60 orang terdiri dari 17 pria dan 43 wanita terjaring razia.
Pihaknya menjumpai beberapa warga, khususnya perempuan atau kaum muslimah yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak berhijab.
“Dampaknya mereka langsung melakukan pelatihan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Nanda.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu menjelaskan, para pelanggar menerima pelatihan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan pakaian sesuai Syariat Islam.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.
“Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah,” pungkasnya.
Editor: Redaksi