Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Jumat (30/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Illiza didampingi Asisten Administrasi Umum, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik, serta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh lainnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut lima Komisioner KIA, yakni Ketua KIA Junaidi, Wakil Ketua Sabri, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra.
Ketua KIA Junaidi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, berdiskusi terkait keterbukaan informasi publik, sekaligus menyerahkan sertifikat penghargaan dan plakat kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Pemko Banda Aceh yang meraih nilai tertinggi unsur pemko/pemkab se-Aceh pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan KIA.
“Pada tahap penilaian terdapat dua bobot utama yang kami nilai, yakni kualitas website dan presentasi. Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah yang saat presentasi dihadiri langsung oleh wali kota beserta jajaran eselon dua, sehingga kami menilai Kota Banda Aceh sangat layak memperoleh nilai tertinggi, yakni 99,0 dari total 23 kabupaten/kota se-Aceh,” ujar Junaidi.

Selain itu, lanjut Junaidi, berbagai inovasi digital dan non-digital yang dihadirkan Pemko Banda Aceh menjadi indikator meningkatnya kualitas layanan informasi publik yang semakin mudah diakses, informatif, dan inovatif.
“Kami berharap Pemko Banda Aceh terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik serta memperkuat kolaborasi lintas sektor sesuai dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan Komisioner KIA serta apresiasi yang diberikan kepada Pemko Banda Aceh.
“Ini merupakan bukti nyata dari kerja keras, dukungan semua pihak, dan keberhasilan kita bersama. Capaian ini menunjukkan dedikasi serta komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan mendasar yang harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Di akhir pertemuan, Illiza selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banda Aceh menyerahkan secara langsung Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025 kepada Komisioner KIA, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Editor: Dahlan












