Home / News / Pemerintah Aceh

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:38 WIB

Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Redaksi

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah,  didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA,  dan sejumlah Kepala SKPA, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe juga Pimpinan dan Anggota DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat, (09/05/2024). Foto: Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, dan sejumlah Kepala SKPA, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe juga Pimpinan dan Anggota DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat, (09/05/2024). Foto: Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sedang berlangsung saat ini, karena itu, draft revisi Undang-Undang nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus segera diserahkan ke DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jum’at (9/5/2025) malam.

“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar Wagub.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

“Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah teman-teman di DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan dimana. Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” sambung Wagub.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas draft revisi UUPA, terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.

Baca Juga :  Belasan Guru Berstatus Aparatur Sipil Negara Terciduk di Warkop, Pelajar Bolos akan Ditangkap

Pada UUPA awal, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun. 15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional, dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).

Penurunan pendapatan dari Dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Mekah. Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah Aceh yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.

Untuk itu, Wagub berharap agar Wali Nanggroe sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian Aceh dapat pula melakukan lobi-lobi di tingkat pusat.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Tgk Anwar Ramli selaku Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan, demi merumuskan draft revisi UUPA, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim yang terdiri dari para pakar, profesor dan ahli hukum dan telah pula di susun dalam naskah akademik.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas sejumlah Anggota DPRA, para pakar serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait lainnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Bunda PAUD Aceh Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan

News

Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Daerah

Cegah Stunting, Bunda PAUD Aceh Kunjungi Sekolah-Sekolah di Abdya

Daerah

Tegas Perangi Narkoba, Begini Instruksi Kapolresta Banda Aceh ke Jajarannya

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Dapat Ucapan Khusus dari Ustaz Abdul Somad

News

Rumah Singgah BFLF, Rumah Kedua Pasien Aceh Saat Idul Adha Tiba

Daerah

Pemko Banda Aceh Tempatkan Personel Satpol PP-WH di Kecamatan, Ini Tujuannya