Home / Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 10:00 WIB

Sekjen Kemhan Hadiri Rapat Panja RUU Pengelolaan Ruang Udara di DPR

mm Redaksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025). dok. Kemenhan RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025). dok. Kemenhan RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letjen TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Rapat terbuka tersebut dipimpin oleh Endipat Wijaya selaku pimpinan Panja, dengan agenda utama membahas perbaikan penyampaian RUU berdasarkan kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik EBT di 15 Provinsi Senilai Rp 25 T

RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Regulasi ini disusun karena ruang udara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki nilai strategis dan harus dikelola secara tepat, berdaya guna, dan berkelanjutan.

Dalam draf RUU, pengaturan ruang udara mencakup kedaulatan penuh hingga batas vertikal 110 km dari permukaan laut. Pemanfaatannya diarahkan untuk kepentingan pertahanan, penerbangan, perekonomian, sosial budaya, serta lingkungan hidup.

Baca Juga :  Peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Diundur ke 21 Juli 2025, Lokasi Tetap di Klaten

Selain itu, aturan juga mengatur penetapan kawasan udara terlarang, terbatas, berbahaya, zona identifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ), hingga kawasan subantariksa. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kedaulatan, menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta melindungi objek vital nasional.

Baca Juga :  Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

Rapat Panja turut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Mabes TNI.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: Agama Hadir untuk Kemanusiaan, Bukan Sumber Konflik

Nasional

Tunjangan Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Menag Nasaruddin Umar: Profesi Guru Adalah Pelayan Bangsa

Nasional

Peringatan Maulid Nabi, Menag Serukan Persatuan dan Perdamaian di Tanah Air

Nasional

Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan, Masyarakat Makin Mudah Akses Layanan

Nasional

Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Warisan Budaya 500 Tahun di Mamuju

Nasional

Menag Tegaskan Persatuan Umat Jadi Kekuatan Pendukung TNI

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif
Dirjen Pesantren

Nasional

Sekjen Kemenag Tegaskan Penentuan Dirjen Pesantren Wewenang Presiden