Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri penandatanganan serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024 untuk tahun anggaran 2024–2025 yang dilakukan terhadap Panwaslih Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Acara berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Jumat (5/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas arahan dan rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan dalam LHP akan segera disampaikan kepada Gubernur dan menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh.
Menurut Sekda, hasil pemeriksaan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Pemerintah Aceh, katanya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sekda juga meminta Inspektorat Aceh untuk memberikan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan agar setiap catatan BPK dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Pada kesempatan itu, ia turut melaporkan rencana penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana, dengan harapan implementasinya tidak menimbulkan risiko hukum bagi pelaksana di lapangan.
“Kita berharap tata kelola keuangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami terus mendorong pendampingan dari Inspektorat agar pengawasan tidak melenceng. Pemerintah Aceh akan konsisten memberikan perhatian penuh agar tata kelola keuangan semakin baik dan tidak merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan belanja Pilkada 2024 pada Panwaslih Aceh masih dinilai tidak sesuai ketentuan dalam hal yang material. Sementara itu, KIP Aceh dinyatakan telah mengelola belanja Pilkada sesuai peraturan, meskipun tetap terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat segera melaksanakan rencana aksi tindak lanjut agar perbaikan tata kelola keuangan dapat terwujud. BPK juga berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sinergi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk percepatan tindak lanjut rekomendasi.
“Kami berharap Inspektorat lebih aktif dalam percepatan tindak lanjut pemeriksaan. Semoga pengelolaan keuangan semakin transparan dan akuntabel sehingga setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPR Aceh, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ketua Plt Inspektur Aceh, Bendahara Panwaslih Aceh, serta sejumlah pejabat struktural Pemerintah Aceh. []
Editor: Dahlan












