Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, memimpin pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Selasa (21/10/2025), di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh. Pertemuan ini membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sekaligus menampung aspirasi akademisi dan tokoh masyarakat.
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Banleg DPR RI. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam DPR RI terhadap proses penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh,” ujar Sekda M. Nasir.
Sekda menekankan bahwa UUPA merupakan landasan utama pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh. “Undang-undang ini lahir sebagai buah dari kesepakatan damai Helsinki 2005, yang menandai babak baru kehidupan Aceh, dari konflik menuju perdamaian, dari ketertinggalan menuju kemajuan, serta dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan.”
Selain itu, M. Nasir menyoroti perlunya penyesuaian beberapa ketentuan UUPA agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial-ekonomi daerah. Beberapa isu strategis yang dibahas dalam dialog antara lain penguatan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pusat.
Sekda Aceh optimis forum ini menjadi wadah dialog konstruktif, sehingga setiap aspirasi akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan Rancangan Perubahan UUPA di tingkat nasional.
Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan mendapatkan sumbang saran untuk memperkaya bahan penyusunan rancangan perubahan UUPA. “Semua masukan yang muncul akan menjadi bahan berharga dalam proses revisi UUPA di DPR RI,” ungkap Bob Hasan.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












