Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memberikan pembinaan intensif kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025, Rabu (19/11/2025), di Kampus Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh.
Dalam arahannya, Sekda menekankan penguatan sejumlah isu strategis, terutama penanggulangan kemiskinan dan peningkatan peran staf ahli dalam mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah.
“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang diperlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujar M. Nasir.
Sekda menyebut, penanganan kemiskinan Aceh memerlukan pendekatan produktif dan berkelanjutan. Strategi pemberdayaan masyarakat harus lebih efektif dan terukur agar angka kemiskinan Aceh yang saat ini 12,33 persen bisa mendekati target 6,7 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Selain itu, M. Nasir menyoroti perlunya peningkatan kualitas fungsi staf ahli yang selama ini masih banyak terlibat kegiatan seremonial. “Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam struktur pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Sekda mendukung pembentukan Rencong, wadah kolaborasi staf ahli untuk menghasilkan policy brief berkualitas yang menjadi dasar pertimbangan pimpinan daerah.
“Tim Rencong harus menjadi pusat analisis yang melahirkan policy brief berkualitas, sehingga pimpinan dapat merespons isu strategis secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Sekda juga menegaskan, staf ahli harus kompeten di bidang masing-masing dan mendorong lahirnya Peraturan Gubernur tentang penguatan kapasitas staf ahli di kabupaten/kota agar fungsi ini lebih terstruktur dan efektif.
Di akhir sesi mentoring, M. Nasir menekankan, seluruh proyek perubahan peserta PKN II harus terkait langsung dengan arah pembangunan daerah dan mengacu pada dokumen RPJM sebagai pedoman utama.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












