Home / Daerah

Selasa, 30 September 2025 - 21:00 WIB

Ribuan Warga Aceh Timur Tuntut Cabut Izin Sawit Bermasalah

mm Redaksi

Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang beranggotakan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Aksi ini digelar di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam, Selasa (30/9/2025). dok. Ist

Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang beranggotakan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Aksi ini digelar di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam, Selasa (30/9/2025). dok. Ist

Aceh Timur – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK), yang beranggotakan warga dari enam kecamatan di Aceh Timur, menggelar aksi di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam, Selasa (30/9/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

Koordinator AMMK, Tgk. Mudawali, menyatakan ribuan warga menjadi korban praktik perusahaan perkebunan sawit, baik swasta maupun milik negara (PTPN), yang dinilai merampas tanah mereka. Menurutnya, pemerintah daerah hingga provinsi tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM).

Baca Juga :  AKBP Muhamad Taufiq Pimpin Latihan Dalmas, Polres Aceh Tengah Siap Hadapi Dinamika Kamtibmas

“Pesan ini kami tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar mendengar jeritan rakyat yang ditindas oleh korporasi di Aceh Timur,” ujar Tgk. Mudawali dalam orasinya.

AMMK memaparkan sejumlah fakta di lapangan, di antaranya: petani dipaksa menyerahkan lahan, ganti rugi tidak layak atau tidak diterima, hak masyarakat adat diabaikan, kriminalisasi terhadap petani, hingga penyerobotan tanah wakaf dan kawasan lindung. Mereka juga menuding BPN Aceh Timur terlibat suap dan aparat kepolisian bersekongkol dengan perusahaan.

Baca Juga :  Warga Cot Yang Meriahkan HUT ke-80 RI dengan 10 Perlombaan Rakyat

Dalam petisinya, AMMK menyampaikan 21 tuntutan, antara lain pencabutan izin HGU bermasalah, pengembalian tanah adat, pemulihan hak korban perampasan lahan, penutupan perusahaan bermasalah seperti PT Bumi Flora dan PT DKS, serta pengusutan mafia tanah dan dugaan korupsi BPN Aceh Timur.

Aliansi juga menolak program plasma dan CSR dari perusahaan yang bermasalah dan meminta pemerintah pusat serta KPK turun tangan menyelidiki dugaan permainan data pertanahan di Aceh Timur.

Baca Juga :  Fadhlullah Dorong OJK Perkuat Ekonomi Aceh Lewat Bank Devisa dan Dana Tsunami

Petisi AMMK ditujukan kepada Muspida Aceh Timur agar masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mereka memberi waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah secara administratif maupun operasional.

“Kami beri waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah, baik secara administratif maupun operasional. Jika tidak, maka konflik akan terus berlanjut,” tegas Tgk. Mudawali.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Wali Nanggroe Jajaki Pendirian Museum Dirgantara di Aceh

Daerah

Sabang Night Run 2025 Resmi Digelar, Wali Kota: Ajang Perdana yang Bawa Dampak Positif

Daerah

Komisi I DPRA Ingin Tata Dapil, Simeulue Kemungkinan Jadi Dapil Khusus

Daerah

Status Gunung Api Burni Telong Turun ke Level I, Warga Diminta Tetap Waspada

Aceh Besar

DPMG Catat 220 BUMG di Aceh Besar Masuk Kategori Berkembang

Daerah

Krisis Harga Udang Aceh, Ribuan Petambak Terancam Rugi Besar

Daerah

Ketua Forikan Aceh Serahkan 8,1 Ton Ikan Segar untuk Masyarakat Aceh Tengah

Daerah

Sambut Tahun Ajaran Baru, Lettu Cpm Kaman Selian Motivasi Siswa MTsN 1 Takengon Jadi Pribadi Unggul