Banda Aceh – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Banda Aceh melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) di Aula Lantai III Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Jumat (30/1/2026).
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si, turut meninjau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar membaca dan memahami seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja sebelum menandatanganinya.

“Di dalam PK ini sudah diatur hak dan kewajiban PPPK. Kami berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan disiplin, meningkatkan kinerja, serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas yang diemban, karena PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari ASN Pemerintah Kota Banda Aceh,” jelas Emila.
Ia menyebutkan, proses penandatanganan Perjanjian Kerja tersebut telah dilaksanakan sejak Rabu (28/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026), dengan total peserta sebanyak 473 PPPK Paruh Waktu dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Banda Aceh.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu tetap semangat dan terus bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Editor: Dahlan












