Bener Meriah – Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang telah inkracht dalam sebuah tindakan tegas penegakan hukum, Kamis (13/11/2025), di halaman kantor Kejari Bener Meriah, Kampung Wih Pesam. Proses pemusnahan dilakukan tepat pukul 09.30 WIB dengan pengamanan ketat.
Polres Bener Meriah hadir melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., serta Kasat Resnarkoba Iptu Heri H., S.H., untuk memastikan eksekusi barang bukti berlangsung tanpa gangguan. Sejumlah pejabat daerah turut menyaksikan, mulai dari Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, Kepala Kejari Bener Meriah Edwar, S.H., M.H., Pasi Ops Kodim 0119/BM Kapten Infantri R. Pardede, hingga perwakilan pengadilan, Dinas Kesehatan, dan STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan menjadi bagian penting dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ungkap Kajari.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan responsif terhadap perkembangan zaman. Eksekusi yang dilakukan tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga barang bukti guna mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil perkara inkracht periode Juli hingga Oktober 2025. Dalam daftar pemusnahan terdapat 19 perkara narkotika dengan total 439,02 gram sabu dan 5.523,7 gram ganja, 15 perkara pidana umum lainnya, serta empat unit handphone hasil kejahatan.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












