Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 9 Juni 2025 - 14:08 WIB

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

mm Teukunizar

Kapal MT Arman 114. (Foto : Acehnow.com/HO-Puspenkum Kejagung RI/Kejati Kepri).

Kapal MT Arman 114. (Foto : Acehnow.com/HO-Puspenkum Kejagung RI/Kejati Kepri).

Tanjungpinang – Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang didaftarkan OMS pada 26 Agustus 2024, diputuskan pada 2 Juni 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan OMS atas sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentahnya yang sebelumnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, S.H., M.S., mengkritik keras putusan tersebut dan menilai bahwa langkah hukum yang diambil justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum nasional.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegasikan putusan pidana yang sudah inkracht. Ini mencederai prinsip hierarki dalam sistem hukum kita,” tegas Pohan, Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga :  Waspada, Nama Bupati Pidie Jaya Dicatut untuk Penipuan via WhatsApp

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, putusan pidana memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding putusan perdata, terutama bila telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

“Upaya korektif terhadap putusan pidana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan dengan menggugat secara perdata,” terangnya.

Muatan Kapal OMS jadi Sengketa Bernilai Triliunan

Sengketa ini berpusat pada kapal MT Arman 114 berbendera Iran, berikut muatan 166.975,36 metrik ton Light Crude Oil yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 triliun. Kapal tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan dirampas untuk negara.

Namun, melalui putusan perdata, OMS yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal dan muatannya, berhasil meyakinkan majelis hakim PN Batam untuk membatalkan penguasaan negara atas kapal tersebut.

Baca Juga :  Bos Sayur di Lhokseumawe Cabuli Pekerja hingga Melahirkan, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

“Barang bukti pidana tidak semestinya menjadi objek sengketa perdata. Jika memang merasa dirugikan, seharusnya pembuktian dilakukan melalui jalur pidana, bukan melalui gugatan terpisah,” jelas Pohan.

Kekhawatiran Publik atas Integritas Hakim

Di tengah polemik yang berkembang, Pohan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga peradilan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan.

“Hakim bukan sosok kebal kritik. Jika ada indikasi putusan dipengaruhi kepentingan tertentu, harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya, menjaga integritas Hakim dan transparansi proses hukum sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk bertindak aktif, bahkan tanpa menunggu laporan resmi, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik luas.

Baca Juga :  Lumrah Dalam Olah Raga Menggunakan Celana Pendek, Seperti Sepak Bola, Begitu Juga Lomba Lari

Kejaksaan Ajukan Banding: “Putusan PN Batam Mencederai Keadilan”

Sementara itu, Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Batam tersebut pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyebut bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukum.

“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tegasnya.

Kejaksaan optimistis bahwa Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa hukum dan keadilan akan tetap menjadi panglima dalam setiap putusan peradilan.

Editor: RedaksiReporter: Teukunizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Peristiwa

Demo di DPRA Aceh, Massa Tuntut Transparansi Otsus

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

Nasional

Sekolah Rakyat: Reformasi Pendidikan di Era Prabowo

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina
Kejari Bener Meriah

Hukrim

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung