Jakarta – Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat dari aksi anarkis yang berpotensi merusak persatuan bangsa. Dalam arahannya, ia memerintahkan aparat TNI dan Polri bertindak tegas terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun sentra ekonomi.
“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Presiden, Minggu, 31 Agustus 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat masyarakat. Presiden menegaskan aspirasi boleh disampaikan selama dilakukan secara damai. “Kami menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998. Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden meminta pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga negara membuka ruang dialog dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, serta kelompok strategis lainnya. “Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga, saya minta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi,” ucapnya.
Kepada masyarakat luas, Presiden memastikan setiap aspirasi yang disampaikan dengan damai akan diterima dan ditindaklanjuti pemerintah. Ia mengajak seluruh rakyat tetap tenang dan menjaga persatuan. “Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba,” tuturnya.
Presiden menutup dengan menekankan semangat gotong royong sebagai kunci menghadapi tantangan bangsa.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi