JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan tersebut mendapat dukungan dari DPR RI, yang mengingatkan agar seluruh perusahaan tambang mematuhi hukum dan tidak merusak lingkungan.
Keputusan pencabutan IUP diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6). Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/6).
Empat perusahaan yang kehilangan izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pemerintah menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas sesuai prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.
Tindakan Presiden ini memicu respons cepat dari Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, yang menegaskan pentingnya perusahaan tambang menjalankan operasional sesuai aturan.
“Saya mengingatkan agar perusahaan pemilik IUP dalam operasi penambangannya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegas Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (11/6).
Bambang juga menyoroti aspek lingkungan sebagai faktor utama yang tidak boleh diabaikan dalam aktivitas pertambangan. Ia memperingatkan agar perusahaan tidak merambah kawasan hutan dan tetap menjunjung tinggi prinsip pertambangan berkelanjutan.
“Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan. Jangan merambah hutan,” lanjutnya.
Langkah tegas pemerintah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban kawasan hutan sejak Januari 2025. Peraturan ini mengatur ulang izin-izin usaha berbasis sumber daya alam, termasuk tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pejabat penting seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Di tengah pengetatan aturan, masyarakat sipil pun mulai bersuara. Di Maluku Utara, kelompok Koalisi Anti-Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka menuntut penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak.
Koordinator aksi, Alimun Nasrun, menyebut masih ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin sah. Ia mendorong aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang liar yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini,” ujar Alimun dalam orasinya.
Aksi Koalisi Anti-Korupsi itu menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan publik terhadap kegiatan tambang semakin tinggi. Masyarakat menuntut keadilan dan kepastian hukum atas operasi pertambangan yang melanggar aturan dan mencemari lingkungan. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4893173/komisi-xii-dpr-ingatkan-perusahaan-tambang-nikel-patuhi-regulasi