Banda Aceh – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap MIS (16) yang terjadi pada Minggu dini hari (21/9/2025) di Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman.
Kedua pelaku adalah MSRH (18) dan MAA (16), keduanya masih pelajar dan berasal dari Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing setelah Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban yang dicuri.
Kasatreskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, korban saat itu pergi bersama temannya menggunakan Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban dilaporkan dibacok dan dibawa ke RSUD Zainal Abidin. Pelaku membawa lari sepeda motor korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku tergabung dalam komunitas remaja TAM (Timur Anti Mundur). Motif awalnya berasal dari perselisihan antara anggota kelompok mereka dengan kelompok lain, yang kemudian berujung pada pembacokan dan perampasan motor.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sebilah samurai panjang 1 meter milik MSRH
- Sepeda motor korban
- Sepeda motor jenis trail yang dipakai pelaku
- Pakaian yang dikenakan pelaku
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimum 12 tahun.
AKP Donna mengimbau orang tua dan guru untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, serta menekankan pelajar agar fokus pada pendidikan dan tidak terlibat geng motor atau perkumpulan remaja yang merugikan.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB