Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Aceh. Apel berlangsung di Lapangan Mapolres Aceh Besar, Senin (14/07/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Hadidin, S.H., M.H., para pejabat utama Polres, unsur Forkopimda, serta sejumlah undangan dari instansi terkait. Apel juga diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan mengusung tema “Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Operasi ini merupakan agenda rutin tahunan dalam kalender Kamtibmas.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan data analisa dan evaluasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas), tercatat 273 kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 dan 264 kasus pada tahun 2024. Sementara itu, dari Januari hingga Juni 2025, telah terjadi 92 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
“Angka-angka tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Permasalahan lalu lintas bukan hanya soal pelanggaran, tetapi menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pelanggaran dan kecelakaan masih sering terjadi akibat rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, Polri mengambil langkah strategis dengan mengedepankan edukasi, penegakan hukum, serta pengawasan pada titik-titik rawan kecelakaan.
Adapun tujuan utama Operasi Patuh Seulawah 2025 adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, mengurangi tingkat fatalitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Sasaran prioritas operasi tahun ini antara lain:
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendaraPengemudi di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
- Melawan arus lalu lintas
Melampaui batas kecepatan
Di akhir amanatnya, Kapolres mengimbau seluruh peserta apel untuk :
- Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Melakukan deteksi dini serta pemetaan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.
- Melaksanakan penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis.
- Menjalin sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Aceh Besar.
Editor: DahlanReporter: Misri