Home / Daerah / News / Peristiwa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:17 WIB

Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya

Redaksi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024). Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat ditemui di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024). Polisi Terima Print Chat Tersangka dan Korban Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ini Isinya.

Banda Aceh –  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol  Joko heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, hingga kini belum ada temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang santriwati di Banda Aceh.

Meski demikian, pengacara tersangka telah memberikan hasil pesan daring atau chat yang dilakukan keduanya, membantah dugaan pemerkosaan sebagaimana yang disangkakan.

“Dari hasil print chat antara korban dengan tersangka, pengacara berpendapat antara korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri tersebut atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan,” ungkap Kompol Fadillah saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).

Kemudian polisi juga sudah memeriksa tiga saksi ahli terkait kasus tersebut. Mereka yakni ahli psikolog, ahli jinayat dan dokter yang melakukan visum et repertum.

Rencana kerja selanjutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi yang meringankan tersangka sebagaimana tersebut di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tiga orang saksi ahli,” jelas Kompol Fadillah.

Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka, menerima hasil dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), menerima hasil dari pekerja sosial baik korban dan tersangka.

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan Status Puskesmas Kopelma Darussalam jadi BLUD

“Pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka direncanakan Rabu, 4 Juni mendatang. Jika semua penyidikan dan pemeriksaan sudah tuntas baru kita limpahkan ke JPU,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban dibawa ke kamar rumah terlapor.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025) lalu.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut. Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif.

Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.

Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” jelas Yulfan.

Baca Juga :  Kasatgasopsda Ketupat Seulawah 2025 Tinjau Langsung Lokasi Wisata dan Pos Pengamanan

Satreskrim Polresta Banda kemudian menetapkan terlapor kasus dugaan pelecehan santriwati yang melibatkankan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur itu sebagai tersangka.

Dia sekaligus ditahan dan dititipkannya ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala, Banda Aceh.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Pada Pasal 50 ancamannya cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Kemudian pada Pasal 47, terancam cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Dikurangi dengan sepertiga dari ancamannya dikarenakan pelaku masih di bawah umur.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadi Plt Kabid Humas Bank Aceh, Hafas Silaturahmi ke PWI

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Kecewa Acara Keagamaan Sepi Peminat, Pembagian Sembako Berdesak-desakan

Daerah

Warganya sedang perjuangkan Empat Pulau, Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil

Daerah

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Daerah

Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo Aceh Singkil

News

Pemerintah Aceh Terima Apresiasi Nasional atas Dukungan Program 3 Juta Rumah

News

Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

News

Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan