Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, (22/07/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum serta upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi yang erat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Aceh sepanjang tahun 2024. Seluruh barang tersebut telah melalui proses penetapan sebagai milik negara dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
“Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai total lebih dari Rp365 juta. Rokok-rokok ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan oleh tim Bea Cukai melalui patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh,” ungkap Joko.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penegahan. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan merugikan keuangan negara.
“Polri, khususnya Polda Aceh, mendukung sepenuhnya setiap upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memastikan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan instansi penegak hukum lainnya akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkokoh fondasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Editor: DahlanReporter: Misri