Home / Hukrim

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:55 WIB

Polda Aceh dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Cukai

mm Misri

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan BMN Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta. (Foto: Dok. Misri/Acehnow).

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan BMN Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta. (Foto: Dok. Misri/Acehnow).

Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, (22/07/2025).

‎Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum serta upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi yang erat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

‎Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Aceh sepanjang tahun 2024. Seluruh barang tersebut telah melalui proses penetapan sebagai milik negara dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

‎“Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai total lebih dari Rp365 juta. Rokok-rokok ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan oleh tim Bea Cukai melalui patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh,” ungkap Joko.

‎Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penegahan. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan merugikan keuangan negara.

‎“Polri, khususnya Polda Aceh, mendukung sepenuhnya setiap upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memastikan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan instansi penegak hukum lainnya akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkokoh fondasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Hukrim

Asusila Terhadap Anak, Pelaku Divonis 200 Bulan Penjara dan 150 Kali Cambuk

Hukrim

Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Kembali Jadi Tersangka

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor