Home / Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:59 WIB

PKL Jalan T. Iskandar Terima Surat Teguran, Pemko Banda Aceh Tekankan Ketertiban dan Kenyamanan

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, dari kawasan Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemberian teguran merujuk pada surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas berjualan di ruas milik jalan (RUMIJA). Aktivitas ini selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, juga melanggar Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Diblender dan Dibuang ke Got

Melalui pendekatan persuasif, para pedagang diimbau untuk memindahkan lapak dari garis sempadan bangunan (GSB)dan tidak lagi berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas publik lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag., mengatakan penataan Jalan T. Iskandar menjadi fokus khusus menjelang bulan suci Ramadhan, karena kawasan ini merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat yang padat, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Baca Juga :  Duka di Bintang Berangun, Anak Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung

“Penataan ini bertujuan menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan lancar, sehingga masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman,” ujar Evendi, Selasa (10/2/2026).

Sebagai pendekatan humanis, Satpol PP WH memberi tenggat tujuh hari sejak surat teguran diterima agar para pedagang dapat menyesuaikan diri. Selama masa tersebut, petugas bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng akan melakukan pemantauan dan dialog di lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan kondusif.

Baca Juga :  950 Warga Gayo Lues Terima Bantuan 5 Ton Ikan Segar dari Forikan Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kota yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan kolaborasi pemerintah dan warga, kawasan Jalan T. Iskandar diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman, khususnya dalam menyambut meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang

Daerah

Pemkab Asahan dan Muhammadiyah Sepakat Perkuat Sinergi Pembangunan

Daerah

Pawai Tarhib Ramadan Banda Aceh 2026: Kolaborasi Masyarakat dan Forkopimda Sambut Bulan Suci

Daerah

Jembatan Garuda Tahap III Capai 60 Persen, Dandim 0106/Aceh Tengah Tuai Apresiasi

Daerah

Dandim 0119/BM Hadiri Peresmian Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih Secara Daring

Daerah

Aceh Timur Siap Sambut Investasi Pabrik Getah Pinus Naval

Daerah

Dinas Sosial Aceh Salurkan Wakaf Al-Qur’an dan Iqra bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Daerah

Buka Puasa Bersama SPS Aceh di Banda Aceh, Muktarrudin Usman: Anggota Naik Jadi 34 dan Raih SPS Terbaik Nasional