Banda Aceh – Pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, dari Simpang Ratu Safiatuddin hingga Pasar Al Mahirah, kembali jadi sorotan Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Meski pengawasan rutin dilakukan, masih ada oknum PKL yang memanfaatkan saat petugas tidak berada di lokasi.
“Kami terus melakukan pengawasan rutin. Namun, memang ada oknum PKL yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di tempat,” ujar Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, dilansir dari laman resmi Diskominfo Kota Banda Aceh, Minggu, 19 Oktober 2025.
Rizal menambahkan bahwa pasca penertiban besar-besaran tahun lalu, para PKL sudah berjanji untuk tidak menempatkan barang dagangan di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas.
“Kami sangat menyayangkan masih ada PKL yang melanggar kesepakatan tersebut. Ini jelas merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Rizal.
Pihak Satpol PP WH menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ada PKL yang kedapatan berjualan di lokasi dan waktu yang dilarang.
“Saya sudah perintahkan Kabid Trantibum untuk meningkatkan intensitas pengawasan di sepanjang Jl. Syiah Kuala. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Rizal.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.HI, menyebutkan bahwa pada Jum’at (17/10/2025), pihaknya menertibkan 13 PKL di Jalan Syiah Kuala dan menyita puluhan perlengkapan serta barang dagangan mereka.
“Pagi tadi setelah rapat internal dengan Kasat, tiga regu langsung kita kerahkan ke Jalan Syiah Kuala untuk kita lakukan penertiban,” kata Zakwan.
Barang-barang sitaan kini diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh, dan PKL yang bersangkutan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak berjualan lagi di lokasi dan waktu terlarang.
Satpol PP WH mengimbau seluruh PKL mematuhi aturan, dan masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan pelanggaran demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi

 











