Home / Hukrim

Senin, 14 Juli 2025 - 10:00 WIB

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

mm Redaksi

Ilustrasi pekerja yang memiliki hak JKK dan JKM dari BPJS. dok. pexels.com/dok. pexels.com/Pavel Danilyuk

Ilustrasi pekerja yang memiliki hak JKK dan JKM dari BPJS. dok. pexels.com/dok. pexels.com/Pavel Danilyuk

ACEH NOW – Bekerja memang memberi banyak manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, pekerjaan juga membawa risiko yang tak terduga, mulai dari kecelakaan kerja sampai penyakit akibat lingkungan kerja. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum paham bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko tersebut.

Salah satu bentuk perlindungan yang sudah disediakan negara adalah melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya lewat dua program andalannya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemerintah bahkan sudah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam kedua program ini. Lantas, kenapa JKK & JKM begitu penting untuk para pekerja? Yuk, kita bahas sampai tuntas!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP No. 82 Tahun 2019, perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program JKK & JKM yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Kewajiban ini bukan hanya untuk perusahaan besar saja, tapi juga berlaku untuk semua pemberi kerja, baik kecil maupun besar, yang mempekerjakan karyawan. Jika perusahaan melanggar, ada sanksi tegas yang siap menunggu, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi hukum.

Apa Itu JKK & JKM?

Program JKK adalah perlindungan yang diberikan kepada pekerja jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh kondisi kerja. Perlindungan ini berlaku sejak pekerja berangkat dari rumah, selama bekerja di kantor atau lapangan, hingga pulang ke rumah.

Sementara itu, JKM adalah program yang memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Meski penyebab kematiannya bukan terkait pekerjaan, keluarga tetap mendapatkan bantuan keuangan untuk meringankan beban.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Manfaat JKK dan JKM yang Bisa Kamu Dapatkan

Kalau suatu saat kamu mengalami kecelakaan saat bekerja, semua biaya perawatan hingga pemulihan akan ditanggung BPJS melalui program JKK. Manfaat yang bisa kamu rasakan, antara lain:

1. Layanan Kesehatan

  • Pengobatan dan perawatan medis secara gratis
  • Biaya rawat inap di rumah sakit
  • Rehabilitasi medis untuk pemulihan
  • Alat bantu kesehatan bila diperlukan

Seluruh biaya ini dijamin BPJS tanpa potongan, jadi kamu bisa fokus untuk sembuh tanpa harus khawatir soal biaya.

2. Santunan Uang Tunai

Selain layanan medis, JKK juga memberikan:

  • Santunan sementara bila kamu tidak bisa bekerja saat pemulihan
  • Santunan cacat tetap (sebagian atau total) jika mengalami disabilitas
  • Santunan kematian jika kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia

Bagaimana kalau pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja? Inilah fungsi JKM. Program ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, berupa:

  • Uang santunan kematian
  • Bantuan biaya pemakaman
  • Santunan berkala untuk keluarga
Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Dengan adanya JKM, keluarga pekerja tetap mendapat bantuan untuk bertahan hidup meski kehilangan tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan perusahaan sudah mendaftarkan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan ragu untuk mengecek ke HRD atau langsung ke kantor BPJS jika perlu.

Sehingga, jangan cuma puas dengan gaji bulanan. Pastikan juga hak-hak perlindunganmu sebagai pekerja sudah terpenuhi. Dengan JKK & JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, kamu dan keluargamu terlindungi dari risiko-risiko tak terduga yang bisa terjadi kapan saja.

Ingat, perusahaan wajib mendaftarkanmu, dan kamu berhak mendapatkan semua manfaatnya. Yuk, jadi pekerja yang cerdas dengan memastikan hakmu aman dan terlindungi. Kerja jadi lebih tenang, masa depan keluarga juga lebih terjamin!***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
RJ

Hukrim

Gak Melulu Penjara! Begini Cara RJ Atasi Kasus Hukum dengan Damai

Hukrim

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

Hukrim

SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Hukrim

Zulhir Destrian Pantau Harga Beras, Pastikan Pedagang Patuhi HET