Home / Hukrim

Senin, 14 Juli 2025 - 10:00 WIB

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

mm Redaksi

Ilustrasi pekerja yang memiliki hak JKK dan JKM dari BPJS. dok. pexels.com/dok. pexels.com/Pavel Danilyuk

Ilustrasi pekerja yang memiliki hak JKK dan JKM dari BPJS. dok. pexels.com/dok. pexels.com/Pavel Danilyuk

ACEH NOW – Bekerja memang memberi banyak manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, pekerjaan juga membawa risiko yang tak terduga, mulai dari kecelakaan kerja sampai penyakit akibat lingkungan kerja. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum paham bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko tersebut.

Salah satu bentuk perlindungan yang sudah disediakan negara adalah melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya lewat dua program andalannya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemerintah bahkan sudah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam kedua program ini. Lantas, kenapa JKK & JKM begitu penting untuk para pekerja? Yuk, kita bahas sampai tuntas!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP No. 82 Tahun 2019, perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program JKK & JKM yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Kewajiban ini bukan hanya untuk perusahaan besar saja, tapi juga berlaku untuk semua pemberi kerja, baik kecil maupun besar, yang mempekerjakan karyawan. Jika perusahaan melanggar, ada sanksi tegas yang siap menunggu, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi hukum.

Apa Itu JKK & JKM?

Program JKK adalah perlindungan yang diberikan kepada pekerja jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh kondisi kerja. Perlindungan ini berlaku sejak pekerja berangkat dari rumah, selama bekerja di kantor atau lapangan, hingga pulang ke rumah.

Sementara itu, JKM adalah program yang memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Meski penyebab kematiannya bukan terkait pekerjaan, keluarga tetap mendapatkan bantuan keuangan untuk meringankan beban.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Manfaat JKK dan JKM yang Bisa Kamu Dapatkan

Kalau suatu saat kamu mengalami kecelakaan saat bekerja, semua biaya perawatan hingga pemulihan akan ditanggung BPJS melalui program JKK. Manfaat yang bisa kamu rasakan, antara lain:

1. Layanan Kesehatan

  • Pengobatan dan perawatan medis secara gratis
  • Biaya rawat inap di rumah sakit
  • Rehabilitasi medis untuk pemulihan
  • Alat bantu kesehatan bila diperlukan

Seluruh biaya ini dijamin BPJS tanpa potongan, jadi kamu bisa fokus untuk sembuh tanpa harus khawatir soal biaya.

2. Santunan Uang Tunai

Selain layanan medis, JKK juga memberikan:

  • Santunan sementara bila kamu tidak bisa bekerja saat pemulihan
  • Santunan cacat tetap (sebagian atau total) jika mengalami disabilitas
  • Santunan kematian jika kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia

Bagaimana kalau pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja? Inilah fungsi JKM. Program ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, berupa:

  • Uang santunan kematian
  • Bantuan biaya pemakaman
  • Santunan berkala untuk keluarga
Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Dengan adanya JKM, keluarga pekerja tetap mendapat bantuan untuk bertahan hidup meski kehilangan tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan perusahaan sudah mendaftarkan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan ragu untuk mengecek ke HRD atau langsung ke kantor BPJS jika perlu.

Sehingga, jangan cuma puas dengan gaji bulanan. Pastikan juga hak-hak perlindunganmu sebagai pekerja sudah terpenuhi. Dengan JKK & JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, kamu dan keluargamu terlindungi dari risiko-risiko tak terduga yang bisa terjadi kapan saja.

Ingat, perusahaan wajib mendaftarkanmu, dan kamu berhak mendapatkan semua manfaatnya. Yuk, jadi pekerja yang cerdas dengan memastikan hakmu aman dan terlindungi. Kerja jadi lebih tenang, masa depan keluarga juga lebih terjamin!***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Daerah

Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.