Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:36 WIB

Pergub JKA Dipersoalkan, Wali Nanggroe Soroti Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik di Aceh

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Nanggroe Aceh (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar dan jajaran Forkopimda Aceh saat menggelar Rapat Koordinasi Strategis Penyelenggara & Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa, (19/5/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Nanggroe Aceh (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar dan jajaran Forkopimda Aceh saat menggelar Rapat Koordinasi Strategis Penyelenggara & Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa, (19/5/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar, meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum itu, Wali Nanggroe juga meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Sejumlah unsur turut dimintai pandangan, di antaranya Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga akademisi.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan sebagai langkah penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian anggaran mengingat keterbatasan fiskal daerah, serta adanya alokasi anggaran yang bersifat terikat sehingga tidak dapat digunakan secara fleksibel.

Baca Juga :  HIPMI, Kadin, dan IWAPI Kolaborasi Dukung Pemulihan Aceh: Sekda M. Nasir Paparkan Kondisi Terbaru Bencana

Meski demikian, M Nasir menyampaikan bahwa setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Aceh akan menerbitkan regulasi baru untuk menghentikan Pergub JKA yang sebelumnya berlaku.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh menegaskan bahwa persoalan JKA tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Ia juga mengingatkan kembali sejarah panjang perjuangan dan konflik yang pernah terjadi di Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada era DI/TII dan GAM.

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar, meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Baca Juga :  Peresmian Pesawat Simulasi SBSN 2025 di Banda Aceh, Wagub Minta Tiket Aceh–Jakarta Lebih Terjangkau

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum itu, Wali Nanggroe juga meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Sejumlah unsur turut dimintai pandangan, di antaranya Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga akademisi.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan sebagai langkah penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian anggaran mengingat keterbatasan fiskal daerah, serta adanya alokasi anggaran yang bersifat terikat sehingga tidak dapat digunakan secara fleksibel.

Meski demikian, M Nasir menyampaikan bahwa setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Aceh akan menerbitkan regulasi baru untuk menghentikan Pergub JKA yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga :  Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh menegaskan bahwa persoalan JKA tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Ia juga mengingatkan kembali sejarah panjang perjuangan dan konflik yang pernah terjadi di Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada era DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menjaga stabilitas daerah melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menjaga stabilitas daerah melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

Daerah

Tim Relawan ASN BPBJ Setda Aceh Gotong Royong Pemulihan Dua Dayah di Aceh Utara, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA 

Pemerintah Aceh

Forum KKA Periode 2025–2030 Dikukuhkan, Dek Fadh Dorong Sinergi Pembangunan Aceh

Pemerintah Aceh

Akademisi Jebolan Harvard Ajak Disdik Berani Berinovasi untuk Bangkitkan Mutu Pendidikan
Pembentukan Kantor LPSK

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Siap Fasilitasi Pembentukan Kantor LPSK

Kesehatan

Gubernur Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

Pemerintah Aceh

ASN Mengajar Aceh Dapat Dukungan Penuh Dinas Pendidikan, Targetkan Anak Marginal di Lamteuba