Jantho – Penyidik dari Satreskrim Polres Aceh Besar, mengirim berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025). Ia mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kadis Kesehatan Aceh Besar berinisial AN dan dua lainnya tersebut sudah dikirim ke kejaksaan untuk diperiksa.
Saat ini pihaknya sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa apakah nantinya berkas tersebut memiliki kekurangan atau sudah lengkap.
“Kasus sudah kami kirim berkas ke kejaksaan. Tinggal nunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas ada kekurangan atau sudah lengkap,” kata Donna membalas pesan WhatsApp Serambi.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, berinisial AN, SW Tenaga Honorer dan AF Kepala Puskesmas Kuta Baro sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ketiganya diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.
Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, SW dalam mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan telah menggunakan dokumen palsu/ tidak sah cacat hukum.
Editor: Redaksi