Home / Hukrim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Pelaku Curanmor Bener Meriah Ditangkap, Motor Rp8 Juta Disita

mm Syaiful AB

Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. dok. Polres Bener Meriah

Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua pelaku berinisial RRY (30) dan RP (30) diamankan pada Jumat (3/10/2025) dini hari.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, Sah Rizal (28), petani asal Desa Simpang Lancang, kehilangan sepeda motornya, Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR, di kebun cabai miliknya pada Kamis (2/10/2025) malam. “Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Aris. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Pintu Rime Gayo.

Baca Juga :  Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di gubuk kebun di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih. “Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah Aris.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Kini kedua pelaku dibawa ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Bener Meriah memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nikah Siri Sah Nggak Sih? Yuk, Cari Tahu Plus Minusnya di Sini!

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai
Satlantas Aceh Jaya

Hukrim

Satlantas Aceh Jaya Patroli Rawan Banjir, Imbau Pengendara

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online