Bener Meriah – Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua pelaku berinisial RRY (30) dan RP (30) diamankan pada Jumat (3/10/2025) dini hari.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, Sah Rizal (28), petani asal Desa Simpang Lancang, kehilangan sepeda motornya, Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR, di kebun cabai miliknya pada Kamis (2/10/2025) malam. “Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi,” ungkap Aris. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Pintu Rime Gayo.
Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di gubuk kebun di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih. “Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah Aris.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.
Kini kedua pelaku dibawa ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Bener Meriah memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB