Home / Ekbis

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:30 WIB

Okta Kumala Desak Audit Kuota Internet Hangus, Negara Rugi Rp63 Triliun

mm Redaksi

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. FOTO: dok. DETIK/IST

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. FOTO: dok. DETIK/IST

JAKARTA – Praktik hangusnya kuota internet pelanggan kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, mengecam keras fenomena yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp63 triliun per tahun, berdasarkan data Indonesian Audit Watch (IAW).

Okta menilai, model bisnis yang membiarkan kuota internet yang sudah dibeli pelanggan hangus begitu saja bukan hanya masalah teknis semata. Ia menegaskan bahwa ini menyangkut prinsip keadilan dan transparansi yang wajib dijaga oleh seluruh pihak terkait.

“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” tegas Okta dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Juni 2025.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

Politisi PAN ini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler, khususnya yang dikelola oleh BUMN. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana kuota yang tidak terpakai tersebut menghilang dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.

Lebih jauh, Okta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan yang mungkin telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. “Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” ujarnya.

Baca Juga :  FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa praktik hangusnya kuota internet telah berlangsung sejak 2009. Okta menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik ini membuka celah penyimpangan sistemik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Sebagai langkah solusi jangka panjang, Okta juga mendorong regulasi yang mewajibkan operator menyediakan fitur rollover kuota. Dengan mekanisme ini, kuota yang tidak terpakai pelanggan bisa dialihkan ke periode berikutnya, sehingga hak konsumen tidak terbuang sia-sia.

Baca Juga :  ALHAMDULILLAH, BSI Aceh Buka Booth Penukaran Riyal Di Asrama Haji Embarkasi Aceh

“Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” katanya.

Komisi I DPR berjanji akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari agenda pengawasan sektor komunikasi digital di parlemen. Tujuannya agar tata kelola industri berjalan lebih adil dan transparan, serta hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Praktik hangusnya kuota internet bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan sebuah potensi kriminal ekonomi yang harus segera diungkap dan diberantas demi keadilan konsumen dan negara. (DETIK)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://news.detik.com/berita/d-7954805/legislator-pan-soroti-dugaan-rugi-rp-63-t-dari-kuota-internet-hangus

Share :

Baca Juga

Daerah

ALHAMDULILLAH, BSI Aceh Buka Booth Penukaran Riyal Di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Ekbis

PINTU Tambah 60 Token Baru di Futures, Targetkan 150 Token Juni Ini

Ekbis

PGAS Bagikan Dividen Rp4,43 T, Yield Capai 10%

Ekbis

Suheli Pijat, Terapis Refleksi Jakarta dengan 45 Ribu Pengikut di Media Sosial

Ekbis

Klaim Asuransi Umum Naik 4,8 Persen, Capai Rp10,9 Triliun di Awal 2025

Ekbis

Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar

Ekbis

Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

Ekbis

Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?