Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:06 WIB

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

mm Tika Fitri Lestari

Foto Orang Dengan Ganggu Jiwa (ODGJ) yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Minggu (2/3/2025). Foto anak korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Foto Orang Dengan Ganggu Jiwa (ODGJ) yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Minggu (2/3/2025). Foto anak korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Banda Aceh – Keluarga korban penembakan oleh oknum polisi di Pidie mengadukan kasusnya kepada Senator Aceh, Haji Uma. Korban yang bernama Ibrahim (45) dan merupakan warga penyandang gangguan jiwa (ODGJ), mengalami luka tembak hingga harus diamputasi kakinya setelah diduga mendapatkan perlakuan tak manusiawi oleh anggota polisi berinisial NA pada Minggu (2/3/2025). Haji Uma mendesak Kapolda Aceh dan Kapolri menindak tegas pelaku serta memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

Korban  berasal dari keluarga kurang mampu di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Ia mengalami luka serius akibat tindakan represif aparat, hingga harus menjalani amputasi kaki. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu 2 Maret 2025.

Disebutkan Haji Uma, korban mendatangi kediaman seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di wilayah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie, dengan membawa sebilah parang. Menurut keterangan keluarga, korban tidak menyerang secara fisik, namun hanya melakukan gertakan lisan.

Namun hal itu ditanggapi NA dengan melepas tembakan ke udara. Alih-alih mengambil langkah non-kekerasan untuk meredam situasi, pelaku justru melepaskan tembakan lanjutan ke arah korban yang tengah berlari dengan menggunakan senjata laras panjang yang mengenai bagian kaki dan pantat korban dari arah belakang. Akibat luka tembak tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

Sayangnya, kerusakan parah pada jaringan kaki mengharuskan tim medis mengambil keputusan medis dengan mengamputasi kaki korban.  Hingga kini, korban masih dirawat secara intensif dengan kondisi fisik dan psikis yang terpuruk.

Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku. Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban.

Tindakan ini dianggap menambah luka batin keluarga korban yang telah lebih dahulu dihantam oleh beban ekonomi dan trauma psikologis. Pelaku diketahui merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Aceh Besar, tetapi berdomisili di Laweung.

Menanggapi pengaduan tersebut, Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam, terutama setelah melihat foto anak korban yang dikirimkan oleh keluarga. “Wajah anak-anak itu masih polos, kecil, dan penuh ketidakpastian masa depan. Mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga perlindungan dan rasa aman di usia yang sangat membutuhkan itu,” ujar Haji Uma, Senin (23/6/2025). Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk penegakan hukum yang transparan, Haji Uma telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dengan terusan kepada Kapolri, serta  ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Tujuannya memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Haji Uma juga menyorot adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik Aceh antara pelaku dan korban, yang disebut-sebut oleh keluarga sebagai latar belakang ketegangan di antara keduanya.

Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini. “Institusi kepolisian sebagai pilar penegak hukum, perlindungan dan pengayom bagi masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.  Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan.

Tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik. Kita tidak bisa membiarkan keadilan tunduk kepada pangkat dan seragam,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Kukuhkan Tim Patroli Perintis Presisi 

Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api. “Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan personel Polres Aceh Besar. Namun ia tidak merincikan di unit mana oknum polisi tersebut bertugas.

Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah mengambil keterangan oknum polisi tersebut terkait peristiwa penembakan terhada ODGJ di Pidie, ia mengarahkan untuk keterangan lebih lanjut ke bagian Humas Polres Aceh Besar.

Kasi Humas Polres Aceh Besar, Ipda Azhar Muhammad, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan terkait kronogis tersebut pada Rabu (25/6/2025). “Besok (hari ini) saya koordinasi dulu dengan provost kronologis kejadian biar jelas lagi,” katanya menjawab pesan WhatsApp Serambi.

Editor: RedaksiSumber: https://Serambinews

Share :

Baca Juga

Daerah

Subuh Keliling, Polres Bener Meriah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Aceh Besar

BPBD imbau warga Aceh Besar waspada bencana hidrometeorologi

Daerah

Kukuhkan Marlina sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Ketua FORIKAN

Daerah

Wakili Pangdam IM, Kasdam IM sambut kedatangan Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI

Daerah

Bangun Generasi Hebat, Reje Gunung Sayang Dukung Hari Anak Nasional.

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Daerah

Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Antikorupsi dalam Birokrasi Banda Aceh

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja