JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama pengelola zakat di Indonesia.
Perkara ini tercatat dalam Nomor 54/PUU-XXIII/2025 dan 97/PUU-XXII/2024. Pemohon menilai definisi Baznas dalam UU 23/2011 menjadikan lembaga ini sebagai “superbody” karena berfungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator. Namun, MK menegaskan bahwa penggunaan istilah Baznas, alih-alih Badan Pengelola Zakat (BPZ) seperti dalam naskah akademik, tidak membuat UU tersebut inkonstitusional.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, naskah akademik hanyalah acuan penyusunan undang-undang, bukan penentu sah atau tidaknya suatu UU. “Naskah akademik memang menjadi acuan penyusunan undang-undang, tetapi perubahan di luar naskah akademik tidak otomatis membuat undang-undang inkonstitusional,” ujar Arief dalam sidang.
MK menambahkan bahwa perubahan nomenklatur Baznas menjadi BPZ memiliki implikasi luas pada struktur kelembagaan dan norma hukum. DPR telah memasukkan revisi UU 23/2011 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, sehingga aspirasi publik dapat disalurkan melalui jalur legislasi. “Pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi UU 23/2011 paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menghormati putusan MK. “Kami menghargai kearifan dan pertimbangan mendalam yang dilakukan para Hakim Konstitusi. Putusan ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengelolaan zakat nasional ke arah yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia menekankan perlunya kolaborasi antara Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), ormas Islam, ulama, dan masyarakat. “Perbedaan pendapat dalam ruang hukum sudah selesai. Kini saatnya bersinergi untuk melaksanakan amanah putusan ini demi kemaslahatan umat,” kata Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menambahkan bahwa Kementerian Agama akan menelaah pertimbangan hukum dan amar putusan MK sebagai dasar penyusunan langkah strategis, termasuk mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman. “Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang menjadi pilar kesejahteraan umat. Momentum ini harus kita jadikan batu loncatan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjadikan sistem zakat Indonesia sebagai contoh bagi dunia,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa putusan MK membuka ruang refleksi untuk memperbaiki tata kelola zakat nasional. Tantangan utama ke depan adalah memastikan distribusi zakat lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. “Komitmen kita semua pada pokoknya sama, yaitu mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat dan penanggulangan kemiskinan. Putusan MK ini kami pandang sebagai koreksi konstruktif sekaligus momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional,” pungkas Abu Rokhmad.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi