Home / Daerah / Pemko Banda Aceh

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:36 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

mm Redaksi

Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH. Foto: Dok. Istimewa

Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Terkait dengan gencarnya operasi/razia penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, menyasar hotel-hotel, wisma maupun tempat penginapan lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran Syariat Islam dan melakukan penertiban.

Dari razia tersebut juga ada ajudan pimpinan DPRA yang ditindak oleh Walikota karena diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, inisial Pale ditangkap saat razia di Hotel A.YNI.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh tanpa pandang bulu, dan mengedepankan azas semua sama dimata hukum. Kami yakin dan percaya walikota Banda Aceh tidak diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Aceh” Hal ini disampaikan oleh Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh yaitu Muhammad Zubir, SH, MH.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Polres Bener Meriah  di Serbu Warga Kecamatan Bandar 

Adapun polemik tentang ada Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu memang sudah sesuai ketentuan hukum acara qanun jinayat, yaitu seperti disebutkan dalam pasal 32 dan 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, kata Zubir yang juga Pengacara Publik di Aceh.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dukung Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Karena setiap tindak pidana dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara itu tidak wajib ditahan, termasuk jarimah khalwat ini, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman bagi pelaku khalwat (perbuatan berada di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan nikah) adalah sebagai berikut:

  1. Hukuman untuk Pelaku (Pasal 23 ayat 1)
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan salah satu dari pilihan hukuman berikut:
    • Cambuk: Paling banyak 10 kali; atau Denda: Paling banyak 100 gram emas murni; atauPenjara: Paling lama 10 bulan.
Baca Juga :  Kapolda Aceh Ingatkan Polwan Pegang Teguh Prinsip “Meutuah” di HUT ke-77

“Kami minta masyarakat tidak mempolitisir masalah penangguhan penahanan ini, tapi fokuslah pada penegakan hukum yang dilakukan walikota Banda Aceh, karena Walikota Banda Aceh Illiza Saadudin Jamal sudah berjanji akan tetap melakukan proses hukum terhadap orang dekat Pimpinan DPRA tersebut, buktinya dia sudah ditetapkan sebagai Tersangka.” tutup Zubir.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Mudik Gratis Aceh 2026 Berangkat dari Banda Aceh, Illiza Apresiasi Program untuk 2.070 Pemudik

Pemko Banda Aceh

Apel HUT ke-821 Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal Ajak Wujudkan Kota Berkelanjutan

Daerah

950 Warga Gayo Lues Terima Bantuan 5 Ton Ikan Segar dari Forikan Aceh

Daerah

Kasus Rp10 Triliun Tak Tuntas, Kejari Abdya Disorot Keras

Daerah

BSI Aceh Audiensi dengan Pangdam IM Bahas Sinergi

Daerah

Lima Nelayan Aceh Timur Akhirnya Dipulangkan dari Thailand

Pemko Banda Aceh

Pra Rakerkomwil I APEKSI 2026 Digelar di Banda Aceh, 24 Kota Bahas Ketangguhan Bencana dan Stabilitas Fiskal

Daerah

Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Masyarakat Beternak Kambing di Desa Binaan