Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Langgar Qanun Ketertiban Umum, Lapak PKL di Jalan AMD Banda Aceh Ditertibkan

mm Redaksi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diletakkan di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/01/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengangkut berbagai kelengkapan berdagang seperti meja, potongan kayu, dan terpal ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Sejumlah barang terlihat berserakan dan ditinggalkan pemiliknya saat penertiban berlangsung.

Baca Juga :  PPID Gampong Jadi Fokus Diskominfotik dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Dana Desa

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Thabrani, S.Sos., menegaskan bahwa penempatan barang dagangan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menempatkan barang dagangan di badan jalan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Thabrani.

Ia menambahkan, keberadaan lapak dan barang dagangan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pasokan Air Terganggu Akibat Banjir, Perumdam Tirta Daroy Salurkan Air Bersih ke Masjid-Masjid di Banda Aceh

Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan pihak kecamatan dan gampong guna memastikan penegakan aturan berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Distribusikan Hewan Qurban ke Gampong, Dayah, hingga Daerah Terdampak Bencana

Kesehatan

Pemko Banda Aceh Ukir Prestasi Nasional, RSUD Meuraxa Sabet MUKISI Award 2026

Pemko Banda Aceh

Disnaker Banda Aceh Dorong Hubungan Industrial Harmonis Melalui Pembentukan LKS Bipartit Alfamart

Daerah

BPJS Kesehatan Serahkan Bantuan Bencana dan Penghargaan Nasional kepada Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Pemko Banda Aceh

Maryani Terima Rumah Layak Huni dari Pemko Banda Aceh, Wawako Tegaskan Komitmen Sosial

Pemko Banda Aceh

Perkuat Silaturahmi, Illiza-Afdhal Buka Puasa Bersama Keuchik dan Imum Mukim Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Bingkisan Lebaran untuk 636 Petugas Kebersihan Banda Aceh