Jakarta — Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah serta memperparah krisis kemanusiaan di Gaza. Hal tersebut dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Indonesia menegaskan, sebagaimana putusan Mahkamah Internasional, okupasi Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Karena itu, setiap tindakan yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum Palestina.
Bahkan dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Pemerintah mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal tersebut. Indonesia juga menegaskan komitmennya mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina sesuai Solusi Dua Negara, melalui tiga langkah utama: pengakuan Palestina oleh seluruh negara, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyatnya sendiri.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi