Home / Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 08:30 WIB

Kemenag Buka Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Pendaftaran Hingga 30 September

mm Redaksi

Banner program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. dok. Kemenag RI

Banner program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka mulai 2 hingga 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan yang diberikan berupa dana tunai untuk mendukung pengembangan perpustakaan masjid. Dana tersebut dapat digunakan untuk penambahan koleksi buku, pembelian komputer, mebel, fasilitas internet, pendingin ruangan, hingga sarana penunjang lainnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya keberadaan perpustakaan masjid sebagai pusat pembelajaran masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Kenakan Pakaian Adat Melayu Saat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

Masjid yang ingin mengajukan bantuan wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan pengurus/takmir masjid;
  2. Memiliki ruangan perpustakaan yang aktif;
  3. Menyelenggarakan layanan perpustakaan yang berjalan;
  4. Memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
  5. Tidak pernah menerima bantuan serupa dari Kemenag dalam dua tahun terakhir;
  6. Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Baca Juga :  Muchlis Hanafi Terpilih Jadi Ketua AICI 2025–2028, Siap Bawa Juru Bahasa Indonesia Makin Profesional

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyiapkan proposal lengkap yang berisi:

  • Surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam;
  • Surat rekomendasi dari Kanwil atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  • Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus/takmir;
  • Rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan masjid;
  • Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Baca Juga :  Menhan Sjafrie Gelar Pertemuan Akrab dengan Pemred, Bahas Stabilitas Nasional

Operator ELIPSKI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid dalam proses pengajuan agar berjalan lancar.

Pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi Kemenag: Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kekurangan tenaga pengajar, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM mengajar di Distrik Nambut, Puncak Jaya

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis

Nasional

Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Warisan Budaya 500 Tahun di Mamuju

Ekbis

Suheli Pijat, Terapis Refleksi Jakarta dengan 45 Ribu Pengikut di Media Sosial

Nasional

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Cetak Sejarah di Diplomasi Global

Nasional

Wamendagri soal Pulau Anambas Dijual Online: Tak Ada Pulau Milik Pribadi
Juara Qasidah Kolaborasi STQH Nasional

Nasional

Jawa Timur Raih Juara Qasidah Kolaborasi STQH Nasional

Nasional

20 Dai dan Daiyah Indonesia Ikuti Pelatihan Dakwah di UEA