Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:30 WIB

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

mm Redaksi

Tersangka HP saat digiring menuju ke mobil tahanan di Kejati Sulawesi Tenggara (7/72025). dok. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Tersangka HP saat digiring menuju ke mobil tahanan di Kejati Sulawesi Tenggara (7/72025). dok. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka berinisial HP, Direktur PT KMR, ditetapkan pada Senin (7/7) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa HP sebagai saksi untuk ketujuh kalinya pada hari yang sama.

“HP hingga tadi malam kembali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat ditemui di Kendari, Senin malam.

Baca Juga :  14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Menurut Rizky, HP diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus PT KMR dengan PT AMIN. Perjanjian itu kemudian digunakan untuk menerbitkan sandar dan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AMIN secara ilegal.

“Jadi, dia yang membuat dan juga yang menandatangani perjanjian. Selain itu, HP juga memfasilitasi para pemilik kargo di daerah tersebut untuk memakai dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel,” jelas Rizky.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

HP diduga kuat memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya. Ia juga disebut sebagai bagian dari komplotan kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar, namun nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

“Kalau untuk total kerugian negara hampir bisa dipastikan di atas Rp100 miliar,” ungkap Rizky.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan sejumlah pasal pidana korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • jo Pasal 56 KUHP,
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum terhadap HP kini terus berjalan, dan Kejati Sultra memastikan akan menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah ini hingga ke meja hijau. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4950513/kejati-kembali-tetapkan-satu-tersangka-korupsi-pertambangan-di-kolut

Share :

Baca Juga

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

SAPA Soroti Kemenag Aceh yang Dinilai Abai Tindak Pungli di Madrasah

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran