Home / Aceh Besar

Senin, 6 April 2026 - 17:37 WIB

Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dalam Program “Jaksa Menyapa”

mm Tiara Ayu Juneva

Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. PPFM

Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. PPFM

Kota Jantho — Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  BPK Serahkan LHP Kinerja UMKM 2024–2025, Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Ia menjelaskan, upaya pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan, hingga optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Baca Juga :  Jaga Ketertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar Pasang Spanduk Larangan Berjualan di MPP

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam proses penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Syech Muharram Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh Besar

Program yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut turut membuka ruang interaksi dengan masyarakat, guna menggali pemahaman publik terkait langkah pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

TPG Guru di Aceh Besar Belum Dibayar, TTI Soroti Dugaan Masalah Tata Kelola Keuangan

Aceh Besar

Pangdam IM Lakukan Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh, Tegaskan Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan

Aceh Besar

LPHD Gampong Leu Ue Dorong Pengembangan Kanji Glee Taron sebagai Kuliner Kearifan Lokal

Aceh Besar

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2025, Bupati Muharram Idris Paparkan Capaian Pembangunan
Pemekaran Aceh Raya

Aceh Besar

Pemekaran Aceh Raya Siap Disahkan Awal Tahun 2026

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Siapkan 11,4 Hektar Lahan untuk Sekolah Rakyat di Jantho

Aceh Besar

Tiga Rumah Terbakar di Aceh Besar, 8 Freezer dan 5 Kulkas Ikut Habis Dilalap Si Jago Merah

Aceh Besar

PKS Aceh Besar Gelar Musda VI, Bupati Muharram Dorong Sinergi dengan Pemerintah