Banda Aceh – Sekitar 150 mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (12/10/2025).
Aksi tersebut berlangsung damai dan mendapat pengawalan puluhan personel Polresta Banda Aceh untuk memastikan situasi tetap aman.
Koordinator lapangan, M. Wudda Fauzan, mengatakan aksi ini merupakan bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.
“Ini adalah sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina,” ujar M. Wudda Fauzan.
Ia juga mengajak seluruh kader mahasiswa muslim, masyarakat Aceh, dan seluruh warga Indonesia untuk turut menyuarakan pembelaan terhadap Palestina.
Dalam orasinya, KAMMI Banda Aceh menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia, serta mengecam pengkhianatan gencatan senjata oleh Israel.
“Selain itu, kami juga menuntut pembebasan segera seluruh aktivis, termasuk aktivis flotila, jurnalis, dan relawan pro-Palestina,” lanjut Fauzan.
KAMMI juga menyerukan pemboikotan total terhadap semua produk dan perusahaan yang berafiliasi dengan Israel, mendesak PBB agar mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, menghapus hak veto Dewan Keamanan dalam isu Palestina, dan menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina.
Orasi disampaikan secara bergantian oleh para mahasiswa dan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdiri menyuarakan dukungan di depan massa.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pihaknya menurunkan puluhan personel untuk pengamanan aksi tersebut.
“Puluhan personel diturunkan dalam mengamankan aksi unjukrasa yang berlangsung di Simpang Lima Banda Aceh guna menjaga agar tidak adanya penyusup yang akan mengacaukan aksi,” sebut AKP Suriya.
Ia mengapresiasi peserta aksi karena telah menyampaikan pendapat dengan tertib dan damai.
“Selain itu, pengamanan wajib dilaksanakan mengingat aksi penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang, dan suatu kewajiban juga sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para peserta aksi,” tambah Kapolsek Kuta Alam tersebut.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB