JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ), kepada Pemerintah Rusia pada Kamis, 10 Juli 2025. Proses ekstradisi ini menjadi yang pertama kali dilakukan Indonesia terhadap Rusia, sekaligus mempertegas komitmen kedua negara dalam penegakan hukum lintas batas.
Penyerahan AVZ merupakan tindak lanjut permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Rusia sejak 29 Juni 2022. Setelah melalui proses panjang, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni 2025 yang mengabulkan permohonan tersebut.
Keputusan Presiden ini menunjuk Menteri Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat pelaksana penyerahan AVZ kepada pihak pemohon. Kebijakan itu dibuat berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.
Rangkaian proses penyerahan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, bersama perwakilan Pemerintah Rusia di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas,” tegas Widodo.
Ekstradisi ini juga bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Rusia, menjadi momen penting yang menandai semakin eratnya hubungan kedua negara.
Pemerintah Indonesia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, menghormati hak asasi manusia, serta memenuhi standar hukum nasional dan internasional. Widodo menyebut ekstradisi ini menunjukkan Indonesia sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia untuk terus aktif dalam kerja sama internasional guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ujarnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi