Home / Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:05 WIB

Indonesia Serahkan WN Rusia Alexander Zverev ke Moskow, Ekstradisi Perdana dalam Sejarah

mm Redaksi

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, pada Kamis, 10 Juli 2025. dok. kemenkum.go.id

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, pada Kamis, 10 Juli 2025. dok. kemenkum.go.id

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ), kepada Pemerintah Rusia pada Kamis, 10 Juli 2025. Proses ekstradisi ini menjadi yang pertama kali dilakukan Indonesia terhadap Rusia, sekaligus mempertegas komitmen kedua negara dalam penegakan hukum lintas batas.

Penyerahan AVZ merupakan tindak lanjut permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Rusia sejak 29 Juni 2022. Setelah melalui proses panjang, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni 2025 yang mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Keputusan Presiden ini menunjuk Menteri Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat pelaksana penyerahan AVZ kepada pihak pemohon. Kebijakan itu dibuat berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Rangkaian proses penyerahan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, bersama perwakilan Pemerintah Rusia di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas,” tegas Widodo.

Ekstradisi ini juga bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Rusia, menjadi momen penting yang menandai semakin eratnya hubungan kedua negara.

Baca Juga :  Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah

Pemerintah Indonesia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, menghormati hak asasi manusia, serta memenuhi standar hukum nasional dan internasional. Widodo menyebut ekstradisi ini menunjukkan Indonesia sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.

“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia untuk terus aktif dalam kerja sama internasional guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ujarnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Akses Jalan Nasional Pulih, Jembatan Bailey Jadi Solusi Darurat Pascabanjir di Aceh

Nasional

Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tamiang Terima Bantuan Rp15–30 Juta, Wagub Fadhlullah Apresiasi Dukungan Pusat

Nasional

Wamenag Ajak Penggemar One Piece Kibarkan Semangat Nasionalisme

Nasional

OJK dan Bareskrim Geledah Kantor PT MASI di Jakarta Selatan, Usut Dugaan Manipulasi IPO Rp14,5 Triliun

Nasional

Simpati Lintas Budaya, 1.520 Penari Ratoh dari Berbagai Latar Belakang Galang Dana untuk Aceh di Jakarta

Nasional

Wamenag: Dakwah Itu Wajib Kifayah, Harus Dilakukan secara Profesional

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Aceh Barat

Komitmen Jamin Kesehatan Warga, Bupati Aceh Barat Terima UHC Award 2026