Home / Nasional / News

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:51 WIB

Gunungan Duit Rp 11,8 Triliun Jadi Sitaan Kejagung Terbesar Sepanjang Sejarah

mm Tika Fitri Lestari

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor.

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor.

Jakarta – Hamparan uang pecahan Rp 100 ribu menggunung di Kejaksaan Agung (Kejagung) hasil penyitaan kasus korupsi. Kejagung mengungkap penyitaan uang belasan triliun itu menjadi terbesar sepanjang sejarah.

Hamparan gunungan uang memenuhi ruang konferensi pers yang diselenggarakan Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) kemarin. Uang pecahan Rp 100 ribu bertumpuk-tumpuk memenuhi ruangan.

Seluruh uang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik. Ruangan Kejagung tampak sesak dengan uang triliunan itu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap penyitaan uang ini menjadi yang paling besar. Bahkan, kata Harli, penyitaan Rp 11,8 triliun terbesar sepanjang sejarah.

“Yang pertama bahwa untuk kesekian kali kita melakukan release press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar dan barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” kata Harli.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRA Ngohwan Dorong Layanan Trans Koetaradja Jadi Badan Layanan Umum

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, mengatakan uang sitaan Rp 11,8 triliun itu tidak ditampilkan semuanya. Kejagung hanya memajang Rp 2 triliun saja.

“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Sutikno menerangkan penyitaan uang ini terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group. Sutikno mengatakan uang yang disita nilainya fantasis mencapai Rp 11.880.351.802.619.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno.

Sutikno mengatakan uang itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga :  Hampir Seratusan Personel Polresta Banda Aceh Polsek Jajaran Turun Tengah Malam, Ini yang Dilakukan

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” kata Sutikno.

“PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832.42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,” rincinya.

Uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  IWO Aceh Jaga Harmoni Pers Lewat Tradisi Meugang

“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.

Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejagung saat ini kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Tegaskan Sengketa 4 Pulau Terjadi Sebelum Bobby Jadi Gubernur

Daerah

Polda Aceh Kerahkan 661 Personel Amankan Hari Buruh Internasional

Daerah

Antisipasi Masuknya Narkoba dan Bahan Terlarang Polresta Banda Aceh Tingkatkan Razia Kendaraan

Daerah

Hati-hati! Penipu Catut Nama Istri Gubernur Aceh Gentayangan di FB dan WA, Modus Bantu Modal Usaha

Daerah

Belasan Guru Berstatus Aparatur Sipil Negara Terciduk di Warkop, Pelajar Bolos akan Ditangkap

News

Gubernur dan Istri Bersilaturahmi di Kampung Halaman, Disambut Antusias Warga

News

Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

Daerah

Bocor Jantung, Bayi Usia 3 Bulan Asal Abdya Butuh Bantuan untuk Bolak-balik Berobat ke Banda Aceh