Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait praktik politik uang (money politik) yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhalul Rahman, dalam masa kampanye Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis, 17 Juli 2025.
Sidang ini menghadirkan lima orang teradu yang merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh, serta turut dihadiri oleh anggota KIP Banda Aceh, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan beberapa saksi yang melihat langsung dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam persidangan, pengadu Yulindawati menyampaikan sejumlah bukti terkait dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh paslon Illiza–Afdhal. Ia menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut terjadi saat masa kampanye, dengan tujuan memengaruhi pemilih agar mencoblos paslon nomor urut 01. Yulindawati berharap DKPP dapat memproses secara etik Panwaslih dan pihak-pihak lainnya yang terlibat atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Menariknya, dalam proses pembelaan, satu dari lima anggota Panwaslih yang menjadi teradu tidak menandatangani dokumen pembelaan. Salah satu alasan utamanya adalah adanya ketidaksesuaian dalam narasi yang tertulis, terutama mengenai insiden pada rapat pleno pertama. Disebutkan bahwa pelapor 2, 4, dan 5 tidak dapat memasuki gedung Panwaslih karena ada aksi demonstrasi di depan kantor, padahal menurut pelapor 4, ia sudah berada di dalam gedung dan tidak mengetahui alasan rapat pleno tersebut dibatalkan. Ketika ditanya oleh majelis hakim, pelapor 4 juga menyatakan bahwa pelapor 1 tidak memberikan penjelasan apa pun terkait batalnya pleno tersebut.
Kejanggalan lain yang mencuat dalam sidang adalah hilangnya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 18 juta yang sebelumnya diklaim merupakan bukti praktik politik uang. Hilangnya barang bukti ini diungkapkan langsung oleh pihak Panwaslih Kota Banda Aceh, tanpa keterangan rinci mengenai kronologi kehilangan tersebut.
Dalam sidang, perwakilan dari Polresta Banda Aceh turut memberikan keterangan dan menyatakan bahwa hasil penyelidikan mereka menguatkan dugaan adanya politik uang. Menurut polisi, pelaku yang sebelumnya ditangkap mengakui telah membagikan uang sebesar Rp200 ribu per orang guna memenangkan paslon Illiza–Afdhal.
Sidang etik ini akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari KIP Kota Banda Aceh dan KIP Provinsi Aceh.
Editor: DahlanReporter: Misri