Home / Daerah / News

Senin, 5 Mei 2025 - 08:31 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rimo Aceh Singkil

Redaksi

Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,”  Kombes Pol Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasiona PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa peningkatan status perkara kasus tersebut dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

Baca Juga :  Marlina Muzakir: Produk Kerajinan Aceh Harus Mendunia

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).

Zulhir menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan.  “Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,” katanya.

Baca Juga :  Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA

Zulhir juga menyebut, bahwa dalam kasus ini terduga pelaku melancarkan aksinya dengan sejumlah cara. Modus pertama, dilakukan melalui transaksi cash to account (transaksi tunai) pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.

Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua, kata Zulhir, dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” ungkapnya.

Zulhir menambahkan, saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.

“Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://serambinews.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Bener Meriah Buka Diklat Paskibraka, 80 Siswa Terpilih Ikuti Pemusatan Latihan

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Gelar TTG XXVI di Abdya

Daerah

Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

Daerah

Babinsa Koramil 08/SN Jalin Sinergi dengan Aparatur Desa Bius Utama

Daerah

Mualem Keluarkan Rekom Calon Pengurus Bank Aceh, Kandidat Diminta Persiapkan Dokumen Proses ke OJK

Daerah

Ketua PBN Aceh, Drs. Isa Alima, Apresiasi Langkah Forbes dalam Menyikapi Polemik Empat Pulau di Aceh Singkil

Daerah

Tim Ekspedisi Gunung Leuser Terus Bergerak, Melintasi Tantangan Alam Menuju Titik Tertinggi
Aceh Utara

Daerah

Bupati Aceh Utara Usulkan Bantuan ke Kemensos RI untuk Tangani Abrasi di Lhok Pu’uek