Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,” Kombes Pol Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh
Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasiona PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa peningkatan status perkara kasus tersebut dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Zulhir menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. “Dalam kasus ini D (43) diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong,” katanya.
Zulhir juga menyebut, bahwa dalam kasus ini terduga pelaku melancarkan aksinya dengan sejumlah cara. Modus pertama, dilakukan melalui transaksi cash to account (transaksi tunai) pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.
Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.
Sedangkan modus kedua, kata Zulhir, dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.
“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” ungkapnya.
Zulhir menambahkan, saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.
“Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: RedaksiSumber: https://serambinews.com