Aceh Besar — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, membuka kegiatan Optimalisasi Percepatan Operasional dan Pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) dalam Kabupaten Aceh Besar, yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan mempercepat operasional Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Aceh Besar. Acara diikuti oleh seluruh camat se-kabupaten, serta jajaran pejabat Diskopukmdag, termasuk Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Project Management Office (PMO), dan Business Advisor (BA).
Dalam sambutannya, Sulaimi menyampaikan apresiasi atas kerja keras para camat yang selama dua bulan terakhir telah berupaya maksimal dalam mendorong terbentuknya akta notaris KMP di masing-masing gampong.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras para camat yang sudah bekerja ekstra. Harapan kami, KMP yang sudah terbentuk ini dapat berjalan dengan lancar. Ini tugas kita bersama,” ujar Sulaimi.
Sulaimi mengungkapkan, dari total 603 koperasi di Aceh Besar, sebanyak 94 koperasi telah mengajukan gerai, 520 koperasi sudah memiliki akun, dan 83 koperasi lainnya belum memiliki akun. Sementara itu, 10 koperasi telah mengajukan proposal bisnis untuk pengembangan usaha.
Ia juga menyoroti beberapa kendala di lapangan, seperti rendahnya iuran wajib dan bulanan KDMP, serta masih adanya ketua koperasi yang sulit dihubungi karena minim pengalaman dan usia yang relatif muda.
Selain itu, tiga kecamatan — Seulimuem, Pulo Aceh, dan Lhoong — hingga kini belum memiliki pendamping KMP karena faktor jarak dan akses transportasi yang sulit.
“Ini menjadi tantangan kita bersama. Kami berharap camat dapat membantu memberikan solusi agar KMP di wilayahnya tetap dapat berjalan sesuai harapan,” lanjutnya.
Sulaimi menambahkan, pendataan aset tanah untuk pembangunan gedung KMP juga masih terkendala karena sebagian gampong belum memiliki lahan sesuai persyaratan, baik dari sisi ukuran, surat kepemilikan, maupun lokasi.
“Terkait kondisi ini, gampong diwajibkan melaporkannya kepada Babinsa atau Danramil masing-masing agar ada laporan resmi dari KDMP mengenai keberadaan tanah tersebut,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, setiap kecamatan diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) KMP yang bertugas membuka posko bantuan dan pendampingan bagi pengisian data Simkopdes serta pengusulan aset tanah sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Diskopukmdag Aceh Besar juga membuka posko pendampingan KMP di Gedung PLUT KUMKM Gampong Gani, yang siap melayani konsultasi dan pendampingan bagi kecamatan maupun gampong.
“Apabila kecamatan berencana mengadakan sosialisasi untuk gampong, kami siap hadir menjadi narasumber. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung keberhasilan program ini,” tambah Sulaimi.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, para Ketua KDMP nantinya akan mendapatkan pembekalan tentang perkoperasian yang dimulai pada 11 November 2025 secara bertahap. Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta diwajibkan memiliki rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) pribadi sebagai syarat administrasi pengelolaan dana koperasi.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan jajaran Diskopukmdag untuk membahas berbagai permasalahan teknis serta merumuskan langkah-langkah strategis memperkuat keberadaan KMP di seluruh gampong.
Sulaimi berharap, melalui kegiatan ini Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah ekonomi baru yang memperkuat kemandirian desa dan menghidupkan kembali semangat gotong royong masyarakat Aceh Besar.
“Koperasi Merah Putih ini adalah gerakan ekonomi bersama, bukan hanya milik pemerintah, tetapi milik masyarakat. Dengan semangat kerja sama dan komitmen, insyaallah koperasi ini akan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di Aceh Besar,” pungkasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












